SuaraJatim.id - Pria di Blitar berinisial A atau yang akrab disapa Gendut (26) ditangkap polisi usai tepergok menjual gadis di bawah umur. Tersangka diamankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Pelaku menawarkan KFL (15) yang masih berstatus sebagai pelajar. Gendut mematok tarif Rp300 ribu melalui aplikasi online.
“Kami juga mengungkap 1 kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Wiwit menjelaskan, pelaku ini menawarkan KFL melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang tersebut untuk sekali kencan.
Gendut menerima 18 persen setiap kali mendapatkan pelanggan. Sedangkan sisanya masuk ke kantong KFL. “Ini melalui aplikasi transaksinya, pelaku juga sudah kita amankan,” imbuhnya.
Saat ditangkap usai memesankan kamar hotel untuk KFL dan seorang pria hidung belang.
Tersangka memiliki peran sebagai mucikari. Ia yang menawarkan hingga terjadi kesepakatan harga.
Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. “Ditangkap di sebuah hotel, di Kabupaten Blitar kami masih lakukan pendalaman namun pelaku sudah kami tetapkan,” tutupnya.
Pihaknya mengamankan ponsel yang berisi chat transaksi prostitusi di aplikasi Michat dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
Baca Juga: Saling Sikut Demi Jadi Petugas KPPS di Blitar: 365 Pelamar Alami Nasib Nahas
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa ia ada belum dewasa dan Barangsiapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran Perempuan. Pelaku sendiri terancam dipenjara selama 4 tahun lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab