SuaraJatim.id - Pria di Blitar berinisial A atau yang akrab disapa Gendut (26) ditangkap polisi usai tepergok menjual gadis di bawah umur. Tersangka diamankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Pelaku menawarkan KFL (15) yang masih berstatus sebagai pelajar. Gendut mematok tarif Rp300 ribu melalui aplikasi online.
“Kami juga mengungkap 1 kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Wiwit menjelaskan, pelaku ini menawarkan KFL melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang tersebut untuk sekali kencan.
Gendut menerima 18 persen setiap kali mendapatkan pelanggan. Sedangkan sisanya masuk ke kantong KFL. “Ini melalui aplikasi transaksinya, pelaku juga sudah kita amankan,” imbuhnya.
Saat ditangkap usai memesankan kamar hotel untuk KFL dan seorang pria hidung belang.
Tersangka memiliki peran sebagai mucikari. Ia yang menawarkan hingga terjadi kesepakatan harga.
Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. “Ditangkap di sebuah hotel, di Kabupaten Blitar kami masih lakukan pendalaman namun pelaku sudah kami tetapkan,” tutupnya.
Pihaknya mengamankan ponsel yang berisi chat transaksi prostitusi di aplikasi Michat dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa ia ada belum dewasa dan Barangsiapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran Perempuan. Pelaku sendiri terancam dipenjara selama 4 tahun lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!