Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 30 Desember 2023 | 17:30 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sarankan tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang maju Caleg untuk mundur. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi gugatan seorang nenek berinisial (K) yang merupakan penjual rujak cingur  di Jalan Pumpungan I, Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk diketahui, nenek tersebut berusia 68 tahun.

Gugatan itu dilayangkan karena nenek K keberatan dengan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada 1981. IMB tersebut diberikan kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

“Itu gugatan untuk Wali Kota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa,” kata Eri, disadur dari BeritaJatim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/12/2023).

Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Wali Kota Moehadji Widjaja pada 1981 bukanlah bukti kepemilikan tanah melainkan IMB.

Baca Juga: Siswa SMP Negeri Surabaya Diimbau Gunakan Bahasa Inggris untuk Komunikasi di Sekolah

“IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan,” ujar Eri.

Eri menyebut sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan.

“Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya dijalani,” kata dia.

Eri kembali menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Pasalnya, gugatan ini berkaitan dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada tahun 1981.

“Jadi tidak ada sangkut pautnya, karena itu adalah tahun 1981, soal pemberian izin IMB,” tegas dia.

Baca Juga: Demi Timnas Indonesia U-17, 3 Kepala Daerah Ini Pilih Jadi Penonton Biasa

“Kalau pemerintah kan memang  mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” pungkas Eri.

Load More