SuaraJatim.id - Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan panggilan Gus Miftah buka suara terkait video viral bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan. Gus Miftah juga klarifikasi soal ada seseorang yang terlihat gunakan kaos Prabowo Subianto saat momen ia membagikan uang.
“Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” kata Gus Miftah seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/1).
“Kalau ada yang bawa kaos itu bukan kewenangan saya, kalau ada bawa kaos saya tahunya setelah video beredar,” tambah Gus Miftah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak agenda politik dalam pembagian sedekah tersebut Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair (pemilik PT Bawang Emas Pamekasan), dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.
“Saya baru tahu kalau ada banyak orang itu setelah sampai di lokasi, uang yang dibagikan tidak tahu karena otomatis, bukan cuma saya. Setelah dikasih tak kembalikan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan postingan video yang masih berlanjut namun tidak menjadi pembicaraan di dunia maya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa ia bukan bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2.
“Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status (HTS),” ungkap Gus Miftah.
Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) siang.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.
Berita Terkait
-
Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
-
Main Bola di Maluku, Momen Raffi Ahmad Tahan Tendangan Gibran Hingga Kebobolan Dua Gol, Publik Salfok ke Fenomena Alam
-
Didesak Buka Transparasi Data Kemenhan, Prabowo Terikat Sumpah Lindungi Keamanan Nasional
-
Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah: Saya Bukan Anggota Tim Kampanye
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan