SuaraJatim.id - Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan panggilan Gus Miftah buka suara terkait video viral bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan. Gus Miftah juga klarifikasi soal ada seseorang yang terlihat gunakan kaos Prabowo Subianto saat momen ia membagikan uang.
“Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” kata Gus Miftah seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/1).
“Kalau ada yang bawa kaos itu bukan kewenangan saya, kalau ada bawa kaos saya tahunya setelah video beredar,” tambah Gus Miftah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak agenda politik dalam pembagian sedekah tersebut Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair (pemilik PT Bawang Emas Pamekasan), dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.
“Saya baru tahu kalau ada banyak orang itu setelah sampai di lokasi, uang yang dibagikan tidak tahu karena otomatis, bukan cuma saya. Setelah dikasih tak kembalikan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan postingan video yang masih berlanjut namun tidak menjadi pembicaraan di dunia maya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa ia bukan bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2.
“Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status (HTS),” ungkap Gus Miftah.
Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) siang.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.
Berita Terkait
-
Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
-
Main Bola di Maluku, Momen Raffi Ahmad Tahan Tendangan Gibran Hingga Kebobolan Dua Gol, Publik Salfok ke Fenomena Alam
-
Didesak Buka Transparasi Data Kemenhan, Prabowo Terikat Sumpah Lindungi Keamanan Nasional
-
Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah: Saya Bukan Anggota Tim Kampanye
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur