SuaraJatim.id - Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan panggilan Gus Miftah buka suara terkait video viral bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan. Gus Miftah juga klarifikasi soal ada seseorang yang terlihat gunakan kaos Prabowo Subianto saat momen ia membagikan uang.
“Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” kata Gus Miftah seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/1).
“Kalau ada yang bawa kaos itu bukan kewenangan saya, kalau ada bawa kaos saya tahunya setelah video beredar,” tambah Gus Miftah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak agenda politik dalam pembagian sedekah tersebut Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair (pemilik PT Bawang Emas Pamekasan), dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.
“Saya baru tahu kalau ada banyak orang itu setelah sampai di lokasi, uang yang dibagikan tidak tahu karena otomatis, bukan cuma saya. Setelah dikasih tak kembalikan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan postingan video yang masih berlanjut namun tidak menjadi pembicaraan di dunia maya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa ia bukan bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2.
“Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status (HTS),” ungkap Gus Miftah.
Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) siang.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.
Berita Terkait
-
Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
-
Main Bola di Maluku, Momen Raffi Ahmad Tahan Tendangan Gibran Hingga Kebobolan Dua Gol, Publik Salfok ke Fenomena Alam
-
Didesak Buka Transparasi Data Kemenhan, Prabowo Terikat Sumpah Lindungi Keamanan Nasional
-
Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah: Saya Bukan Anggota Tim Kampanye
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar