SuaraJatim.id - Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan panggilan Gus Miftah buka suara terkait video viral bagi-bagi uang beberapa waktu lalu di Pamekasan. Gus Miftah juga klarifikasi soal ada seseorang yang terlihat gunakan kaos Prabowo Subianto saat momen ia membagikan uang.
“Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah sebagaimana saya sedekah di pondok,” kata Gus Miftah seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/1).
“Kalau ada yang bawa kaos itu bukan kewenangan saya, kalau ada bawa kaos saya tahunya setelah video beredar,” tambah Gus Miftah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak agenda politik dalam pembagian sedekah tersebut Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair (pemilik PT Bawang Emas Pamekasan), dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.
“Saya baru tahu kalau ada banyak orang itu setelah sampai di lokasi, uang yang dibagikan tidak tahu karena otomatis, bukan cuma saya. Setelah dikasih tak kembalikan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa video yang beredar merupakan postingan video yang masih berlanjut namun tidak menjadi pembicaraan di dunia maya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa ia bukan bagian dari Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini hubungannya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2.
“Hubungan dengan pak Prabowo hubungan tanpa status (HTS),” ungkap Gus Miftah.
Baca Juga: Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mendatangi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024) siang.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam vidoe tersebut.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," kata Suryadi.
Berita Terkait
-
Trending Topic di Twitter, Siapa Sengkuni? Menyasar ke Salah Satu Capres?
-
Main Bola di Maluku, Momen Raffi Ahmad Tahan Tendangan Gibran Hingga Kebobolan Dua Gol, Publik Salfok ke Fenomena Alam
-
Didesak Buka Transparasi Data Kemenhan, Prabowo Terikat Sumpah Lindungi Keamanan Nasional
-
Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah: Saya Bukan Anggota Tim Kampanye
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik