SuaraJatim.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hadir di acara Apel Sholawat Nusantara di Jember, Rabu (10/1/2024). Hujan deras tidak menyurutkannya untuk datang.
Padahal, Bawaslu Jember sudah mengimbau acara tersebut untuk ditunda. Mengingat agenda tersebut dihadiri puluhan ribu orang. Sedangkan saat ini belum masuk tahapan pemilu terbuka.
Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN), Muhammad Fawait memastikan kehadiran Gibran tidak ada kampanye politik. “Mas Gibran tamu kehormatan," kata Fawait dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.
Gibran memang tidak melakukan orasi atau pidato politik pada acara tersebut. Cawapres pendamping Prabowo Subianto tersebut hanya hadir sekitar 20 menit dan duduk di sebelah Fawait.
Fawait mengaku bangga dan senang melihat ribuan orang jemaah hadir. “Mereka ini anggota Laskar Sholawat Nusantara, karena ini memang acara internal kami," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan LSN merupakan organisasi lintas partai. “Kami tidak eksklusif satu partai,” kata Fawait.
Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyapa ribuan orang yang datang. “Sehat-sehat, baik-baik. Hati-hati di jalan. Terima kasih ibu-ibu Jember,” kata Gibran.
Bawaslu Imbau Acara Sholawatan Ditunda
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember mengimbau agar acara tersebut ditunda.
Baca Juga: Gibran Beri Pesan kepada Pendukungnya di Banyuwangi: Jangan Balas dengan Fitnah
"Bahwa tidak menutup kemungkinan unsur-unsur kampanye akan terjadi pada pelaksanaan kegiatan apel sholawat tersebut," kata Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia dikutip dari Antara, Rabu (10/12024).
Tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak ada unsur-unsur kampanye, mengingat akan dihadiri 50.000 sampai 70.000 orang.
"Tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak terdapat unsur-unsur kampanye mengingat peserta yang hadir mencapai puluhan ribu orang, sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengimbau kegiatan itu ditunda," katanya.
Dia menjelaskan, waktu kampanye pemilu untuk kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat capres, dan media sosial dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sedangkan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan (daring) dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit