SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.
KPK mengamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
KPK kemudian mendapatkan laporan adanya transaksi uang tunai kepada tersangka. Komisi anti-rasuah tersebut pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah orang yang ditangkap tangan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa.
Hingga akhirnya ditetapkan Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).
Kasus tersebut terjadi pada 2023. BPPD Sidoarjo berhasil mendapatkan pajak mencapai Rp1,3 triliun. ASN yang berada di BPPD mendapatkan dana insentif sebagai apresiasi. Namun Siska dinilai melakukan pemotongan insentif tersebut secara sepihak.
Alasannya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Tersangka menyampaikan pemotongan tersebut kepada para ASN di beberapa kesempatan. Dia juga melarang untuk membahasnya melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Baca Juga: KPK OTT di Sidoarjo, 4 Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih
Pemotongan tersebut dilakukan 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif diterima. Insentif yang disetor tersebut berupa tunai kepada yang dikoordinir oleh setiap bendahara di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Pada Tahun 2023 tersebut, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
KPK akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Uang Rp69,9 juta dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya