SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.
KPK mengamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
KPK kemudian mendapatkan laporan adanya transaksi uang tunai kepada tersangka. Komisi anti-rasuah tersebut pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah orang yang ditangkap tangan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa.
Hingga akhirnya ditetapkan Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).
Kasus tersebut terjadi pada 2023. BPPD Sidoarjo berhasil mendapatkan pajak mencapai Rp1,3 triliun. ASN yang berada di BPPD mendapatkan dana insentif sebagai apresiasi. Namun Siska dinilai melakukan pemotongan insentif tersebut secara sepihak.
Alasannya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Tersangka menyampaikan pemotongan tersebut kepada para ASN di beberapa kesempatan. Dia juga melarang untuk membahasnya melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Baca Juga: KPK OTT di Sidoarjo, 4 Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih
Pemotongan tersebut dilakukan 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif diterima. Insentif yang disetor tersebut berupa tunai kepada yang dikoordinir oleh setiap bendahara di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Pada Tahun 2023 tersebut, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
KPK akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Uang Rp69,9 juta dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan