Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:52 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Load More