SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial DN (27) warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan dilaporkan polisi gegara setubuhi seorang gadis berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2023. Namun baru dilaporkan setelah DN tidak mengakui perbuatannya saat akan dinikahkan.
Kasus persetubuhan bermula ketika orang tua korban mendengar putrinya menangis di dalam kamar. Ibu korban kemudian menengok putrinya tersebut.
Orang tua korban mendapati ada pelaku bersama putrinya di dalam kamar. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Ibu korban kemudian meminta pelaku untuk menikahi korban. Pertengahan Oktober tahun lalu, sebenarnya orang tua korban dan pelaku sudah sepakat untuk menikahkan anaknya.
Orang tua kedua belah pihak lantas mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) setempat untuk mendapatkan surat lolosan nikah.
Surat tersebut dibutuhkan karena calon mempelai wanita masih di bawah umur. Namun, di sinilah masalah muncul.
Pelaku justru menepis jika sudah menyetubuhi korban. Rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama.
"Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, celana dalam, bra dan bukti visum korban," kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Rabu (7/2/2024)
Baca Juga: Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Surabaya Terbongkar, Anak Kandung Diduga Jadi Korbannya
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius