SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial DN (27) warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan dilaporkan polisi gegara setubuhi seorang gadis berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2023. Namun baru dilaporkan setelah DN tidak mengakui perbuatannya saat akan dinikahkan.
Kasus persetubuhan bermula ketika orang tua korban mendengar putrinya menangis di dalam kamar. Ibu korban kemudian menengok putrinya tersebut.
Orang tua korban mendapati ada pelaku bersama putrinya di dalam kamar. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Ibu korban kemudian meminta pelaku untuk menikahi korban. Pertengahan Oktober tahun lalu, sebenarnya orang tua korban dan pelaku sudah sepakat untuk menikahkan anaknya.
Orang tua kedua belah pihak lantas mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) setempat untuk mendapatkan surat lolosan nikah.
Surat tersebut dibutuhkan karena calon mempelai wanita masih di bawah umur. Namun, di sinilah masalah muncul.
Pelaku justru menepis jika sudah menyetubuhi korban. Rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama.
"Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, celana dalam, bra dan bukti visum korban," kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Rabu (7/2/2024)
Baca Juga: Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Surabaya Terbongkar, Anak Kandung Diduga Jadi Korbannya
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional
-
Khofifah Jadi Dewan Pembina Kehormatan Mas TRIP Jatim, Ajak Pemuda Bangun Semangat Perjuangan
-
HIV di Jatim Masih Tinggi, DPRD Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperluas
-
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November