SuaraJatim.id - Dua pemuda bernisial KU (24) warga Desa Tellok, Kecamatan Galis dan AIS (24) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan kena batunya. Keduanya terancam hukuman satu tahun penjara.
KU dan AIS diamankan polisi gegara aksinya menjadi joki balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengakui langkah tegas diterapkan kepada pelaku balap liar dengan menerapkan sanksi pidana.
Selama ini, kata dia, beberapa kali penindakan terhadap pelaku balap liar ternyata tidak memberikan efek jera. Karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
"Langkah kami sudah cukup. Kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif. Nah, sekarang saatnya represif. Jangan anggap enteng, balap liar itu pidana murni, bisa dipenjara," kata Grandika dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/2/2024).
Polres Bangkalan menjerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap para pelaku balap liar.
"Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penjara," katanya.
Pihaknya menyebut telah melimpahkan kasus dua joki balap liar tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Asal Bondowoso Curi Patung Yesus dan Bunda Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda
-
Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dibekuk Polres Malang, Ekstasi dan Cartridge Etomidate Ikut Disita
-
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa