Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 29 Februari 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi balap liar. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Dua pemuda bernisial KU (24) warga Desa Tellok, Kecamatan Galis dan AIS (24) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan kena batunya. Keduanya terancam hukuman satu tahun penjara.

KU dan AIS diamankan polisi gegara aksinya menjadi joki balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengakui langkah tegas diterapkan kepada pelaku balap liar dengan menerapkan sanksi pidana.

Selama ini, kata dia, beberapa kali penindakan terhadap pelaku balap liar ternyata tidak memberikan efek jera. Karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Asal Bondowoso Curi Patung Yesus dan Bunda Maria

"Langkah kami sudah cukup. Kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif. Nah, sekarang saatnya represif. Jangan anggap enteng, balap liar itu pidana murni, bisa dipenjara," kata Grandika dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/2/2024).

Polres Bangkalan menjerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap para pelaku balap liar.

"Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penjara," katanya.

Pihaknya menyebut telah melimpahkan kasus dua joki balap liar tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca Juga: Nyesek! Anak Ikut Balap Liar, Emak-emak Ngamuk: Mamamu Jualan di Pasar Kasihan

Load More