SuaraJatim.id - Dua pemuda bernisial KU (24) warga Desa Tellok, Kecamatan Galis dan AIS (24) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan kena batunya. Keduanya terancam hukuman satu tahun penjara.
KU dan AIS diamankan polisi gegara aksinya menjadi joki balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengakui langkah tegas diterapkan kepada pelaku balap liar dengan menerapkan sanksi pidana.
Selama ini, kata dia, beberapa kali penindakan terhadap pelaku balap liar ternyata tidak memberikan efek jera. Karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
"Langkah kami sudah cukup. Kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif. Nah, sekarang saatnya represif. Jangan anggap enteng, balap liar itu pidana murni, bisa dipenjara," kata Grandika dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/2/2024).
Polres Bangkalan menjerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap para pelaku balap liar.
"Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penjara," katanya.
Pihaknya menyebut telah melimpahkan kasus dua joki balap liar tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Asal Bondowoso Curi Patung Yesus dan Bunda Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto