SuaraJatim.id - Polres Bangkalan mengamankan dua orang yang masih kakak beradik, HB dan HW terkait kasus carok yang sempat viral dan menewaskan empat orang tersebut.
Polisi mengungkap kronologi kejadian. Peristiwa berlangsung pada JumT (12/1/2024) di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).
Diketahui, kasus carok tersebut menewaskan empat orang, yakni masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF. Keempatnya masih satu keluarga. Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.
Febri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka HB berjalan kaki ke tempat tahlilan di desanya sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat bersamaan, MTJ dan beberapa rekannya melintas menggunakan sepeda motor. Melihat itu, HB menegurnya berniat untuk menyapa.
Namun, rupanya sapaan tersebut membuat MTJ tidak terima. Korban kemudian berhenti dan menghampiri tersangka.
"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel," kata Febri.
Mendapat tantangan berdual, tersangka HB kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam (sajam) miliknya. Pelaku mengajak juga adiknya untuk berduel.
Baca Juga: Ngeri! Viral Video Carok Massal di Bangkalan, 4 Orang Tergeletak Bersimbah Darah
"Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," kata Febri.
HB dan HW yang telah kalap kemudian meladeni tantangan duel. Keduanya membabi buta menyabetkan sejam. Pertempuran senjata sempat terjadi. Empat orang tewas meregang nyawa.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," kata Febri.
Kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Febri mengungkapkan saat ini polisi mengamankan kedua desa. Sebab, beredar kabar ada upaya balas dendam dari masing-masing keluarga. "Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana," kata kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain