SuaraJatim.id - Aksi kejam pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang tega membunuh pacarnya dengan cara diracun akhirnya terbongkar.
Polisi telah menetapkan FA sebagai tersangka. Belakangan diketahui motif pelaku tega membunuh korban karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka sudah lama memendam perasaan cinta kepada korban bernama Yolanda Bunga (16 tahun). Namun rupanya sudah calon atau pasangan lain. Hal itu yang membuatnya cemburu dan kalap hingga membunuh korban.
"Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Posisi Terbaru Persik Kediri di Klasemen BRI Liga 1 Usai Dikalahkan PSIS Semarang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata juga sempat memerkosa korban saat sedang sekarat karena diracun sianida. Setelah itu tersangka kemudian kabur dengan membawa uang serta ponsel korban.
Nova menjelaskan, hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri ditemukan kandungan zat kimia berupa sianida dalam lambung dan darah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tim forensik pada lambung korban ditemukan zat sianida," ungkapnya.
Kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang mengajak korban minum minuman keras pada Minggu (18/2/2034).
Ternyata pelaku ini telah mencampurkan racun potasium sianida atau potas yang dibelinya dari sebuah toko pertanian ke dalam minuman miras jenis vodka. Racun tersebut dicampurkannya saat korban sedang membeli makanan (snack).
Baca Juga: Terkuak! Gadis Kediri Tewas di Kos dengan Mulut Berbusa Diracun Sang Pacar
Usai acara minum-minum, korban tidak sadarkan diri hingga FA menyetubuhi korban. Sebelum meninggalkan korban, FA sempat mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel.
"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha