SuaraJatim.id - Aksi kejam pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang tega membunuh pacarnya dengan cara diracun akhirnya terbongkar.
Polisi telah menetapkan FA sebagai tersangka. Belakangan diketahui motif pelaku tega membunuh korban karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka sudah lama memendam perasaan cinta kepada korban bernama Yolanda Bunga (16 tahun). Namun rupanya sudah calon atau pasangan lain. Hal itu yang membuatnya cemburu dan kalap hingga membunuh korban.
"Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata juga sempat memerkosa korban saat sedang sekarat karena diracun sianida. Setelah itu tersangka kemudian kabur dengan membawa uang serta ponsel korban.
Nova menjelaskan, hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri ditemukan kandungan zat kimia berupa sianida dalam lambung dan darah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tim forensik pada lambung korban ditemukan zat sianida," ungkapnya.
Kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang mengajak korban minum minuman keras pada Minggu (18/2/2034).
Ternyata pelaku ini telah mencampurkan racun potasium sianida atau potas yang dibelinya dari sebuah toko pertanian ke dalam minuman miras jenis vodka. Racun tersebut dicampurkannya saat korban sedang membeli makanan (snack).
Baca Juga: Posisi Terbaru Persik Kediri di Klasemen BRI Liga 1 Usai Dikalahkan PSIS Semarang
Usai acara minum-minum, korban tidak sadarkan diri hingga FA menyetubuhi korban. Sebelum meninggalkan korban, FA sempat mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel.
"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang