SuaraJatim.id - Aksi kejam pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang tega membunuh pacarnya dengan cara diracun akhirnya terbongkar.
Polisi telah menetapkan FA sebagai tersangka. Belakangan diketahui motif pelaku tega membunuh korban karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka sudah lama memendam perasaan cinta kepada korban bernama Yolanda Bunga (16 tahun). Namun rupanya sudah calon atau pasangan lain. Hal itu yang membuatnya cemburu dan kalap hingga membunuh korban.
"Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata juga sempat memerkosa korban saat sedang sekarat karena diracun sianida. Setelah itu tersangka kemudian kabur dengan membawa uang serta ponsel korban.
Nova menjelaskan, hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri ditemukan kandungan zat kimia berupa sianida dalam lambung dan darah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tim forensik pada lambung korban ditemukan zat sianida," ungkapnya.
Kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang mengajak korban minum minuman keras pada Minggu (18/2/2034).
Ternyata pelaku ini telah mencampurkan racun potasium sianida atau potas yang dibelinya dari sebuah toko pertanian ke dalam minuman miras jenis vodka. Racun tersebut dicampurkannya saat korban sedang membeli makanan (snack).
Baca Juga: Posisi Terbaru Persik Kediri di Klasemen BRI Liga 1 Usai Dikalahkan PSIS Semarang
Usai acara minum-minum, korban tidak sadarkan diri hingga FA menyetubuhi korban. Sebelum meninggalkan korban, FA sempat mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel.
"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis