SuaraJatim.id - Aksi kejam pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang tega membunuh pacarnya dengan cara diracun akhirnya terbongkar.
Polisi telah menetapkan FA sebagai tersangka. Belakangan diketahui motif pelaku tega membunuh korban karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka sudah lama memendam perasaan cinta kepada korban bernama Yolanda Bunga (16 tahun). Namun rupanya sudah calon atau pasangan lain. Hal itu yang membuatnya cemburu dan kalap hingga membunuh korban.
"Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata juga sempat memerkosa korban saat sedang sekarat karena diracun sianida. Setelah itu tersangka kemudian kabur dengan membawa uang serta ponsel korban.
Nova menjelaskan, hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri ditemukan kandungan zat kimia berupa sianida dalam lambung dan darah korban.
"Dari hasil pemeriksaan tim forensik pada lambung korban ditemukan zat sianida," ungkapnya.
Kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang mengajak korban minum minuman keras pada Minggu (18/2/2034).
Ternyata pelaku ini telah mencampurkan racun potasium sianida atau potas yang dibelinya dari sebuah toko pertanian ke dalam minuman miras jenis vodka. Racun tersebut dicampurkannya saat korban sedang membeli makanan (snack).
Baca Juga: Posisi Terbaru Persik Kediri di Klasemen BRI Liga 1 Usai Dikalahkan PSIS Semarang
Usai acara minum-minum, korban tidak sadarkan diri hingga FA menyetubuhi korban. Sebelum meninggalkan korban, FA sempat mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel.
"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya