SuaraJatim.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. M. Guntur Hamzah kembali disoal. Ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah menganai batas usia calon wakil presiden (cawapres).
Pengacara Sunandiantoro mengatakan, melihat rekam jejak tersebut, pihaknya meminta MKMK melarang hakim yang bersangkutan untuk tidak terlibat mengadili persidangan hasil pemilu.
"Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kami juga meminta kepada MKMK disamping memeriksa pelanggaran etik juga minta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota," ujar pria yang akrab disapa Sunan, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jatim, Modusnya Ngeri
Sunan juga kembali melaporkan Guntur Hamzah ke MKMK. Pengacara asal Banyuwangi yang dikenal sebagai pengacara kampung ini menduga Guntur Hamzah bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui putusan MK No. 90 tersebut.
"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," katanya.
Sunan menyebut, akibat putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.
"Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi, karena pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," jelas Sunan.
"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," tandasnya.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Sepanjang Ramadhan 2024 untuk Banyuwangi dan Sekitarnya
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Razman Buka Suara Soal Dicopot Jadi Pengacara Vadel, Ada Pembicaraan Selama 3 Malam
-
Kronologi Vadel Badjideh 'Pecat' Razman Arif Nasution, Berapa Tarifnya?
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Suami Rey Utami Kerja Apa? Istrinya Tajir Melintir hingga Santai Mau Kasih Rumah buat Nunung
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan