SuaraJatim.id - Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar sindikat mafia tanah yang terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terungkap hasil kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," katanya di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk kasus yang di Banyuwangi dalam aksinya memalsukan surat kuasa dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," katanya.
Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah kini telah menahan 1.200 sertifikat yang diduga palsu.
AHY menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.
Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Banyuwangi dan Pamekasan.
Kasus di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023 dengan tersangka dua orang, yakni inisial P (54) dan PDR (34).
Arif menyampaikan, kasus tersebut bermula dari korban yang berinisial AKR yakni ahli waris tanah ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Sepanjang Ramadhan 2024 untuk Banyuwangi dan Sekitarnya
Korban meminta bantuan P sebagai calo untuk mengurusnya. Namun, ternyata pelaku ini menggunakan dokumen berupa surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
Dalam aksinya, P dibantu PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN. Setelah selesai ditinjau, kemudian dilakukan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB).
Padahal pemilik tanah yang sah sudah meninggal dunia. Sementara itu, ahli waris juga tidak tahu pemisahan tersebut.
"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," kata Arif.
Satgas Mafia Tanah kemudian mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan
-
Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!
-
Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat
-
Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km
-
Tiba-tiba Nongol, Pengendara Motor Jatuh Nabrak Babi Hutan di Ponorogo