SuaraJatim.id - Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar sindikat mafia tanah yang terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terungkap hasil kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," katanya di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk kasus yang di Banyuwangi dalam aksinya memalsukan surat kuasa dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," katanya.
Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah kini telah menahan 1.200 sertifikat yang diduga palsu.
AHY menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.
Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Banyuwangi dan Pamekasan.
Kasus di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023 dengan tersangka dua orang, yakni inisial P (54) dan PDR (34).
Arif menyampaikan, kasus tersebut bermula dari korban yang berinisial AKR yakni ahli waris tanah ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Sepanjang Ramadhan 2024 untuk Banyuwangi dan Sekitarnya
Korban meminta bantuan P sebagai calo untuk mengurusnya. Namun, ternyata pelaku ini menggunakan dokumen berupa surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
Dalam aksinya, P dibantu PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN. Setelah selesai ditinjau, kemudian dilakukan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB).
Padahal pemilik tanah yang sah sudah meninggal dunia. Sementara itu, ahli waris juga tidak tahu pemisahan tersebut.
"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," kata Arif.
Satgas Mafia Tanah kemudian mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak