SuaraJatim.id - Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar sindikat mafia tanah yang terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terungkap hasil kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," katanya di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk kasus yang di Banyuwangi dalam aksinya memalsukan surat kuasa dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," katanya.
Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah kini telah menahan 1.200 sertifikat yang diduga palsu.
AHY menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.
Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Banyuwangi dan Pamekasan.
Kasus di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023 dengan tersangka dua orang, yakni inisial P (54) dan PDR (34).
Arif menyampaikan, kasus tersebut bermula dari korban yang berinisial AKR yakni ahli waris tanah ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Sepanjang Ramadhan 2024 untuk Banyuwangi dan Sekitarnya
Korban meminta bantuan P sebagai calo untuk mengurusnya. Namun, ternyata pelaku ini menggunakan dokumen berupa surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
Dalam aksinya, P dibantu PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN. Setelah selesai ditinjau, kemudian dilakukan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB).
Padahal pemilik tanah yang sah sudah meninggal dunia. Sementara itu, ahli waris juga tidak tahu pemisahan tersebut.
"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," kata Arif.
Satgas Mafia Tanah kemudian mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu