SuaraJatim.id - Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar sindikat mafia tanah yang terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terungkap hasil kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," katanya di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk kasus yang di Banyuwangi dalam aksinya memalsukan surat kuasa dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," katanya.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Sepanjang Ramadhan 2024 untuk Banyuwangi dan Sekitarnya
Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah kini telah menahan 1.200 sertifikat yang diduga palsu.
AHY menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.
Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Banyuwangi dan Pamekasan.
Kasus di Banyuwangi terjadi pada Januari 2023 dengan tersangka dua orang, yakni inisial P (54) dan PDR (34).
Arif menyampaikan, kasus tersebut bermula dari korban yang berinisial AKR yakni ahli waris tanah ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat.
Baca Juga: Sungai Meluap, 3 Kabupetan di Madura Dikepung Banjir
Korban meminta bantuan P sebagai calo untuk mengurusnya. Namun, ternyata pelaku ini menggunakan dokumen berupa surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.
Dalam aksinya, P dibantu PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN. Setelah selesai ditinjau, kemudian dilakukan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB).
Padahal pemilik tanah yang sah sudah meninggal dunia. Sementara itu, ahli waris juga tidak tahu pemisahan tersebut.
"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi," kata Arif.
Satgas Mafia Tanah kemudian mengamankan kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
Pilihan
-
3 HP Kamera Terbaik se-Dunia: Harga di Bawah Rp10 Juta, Performa Lebihi Spek Dewa
-
Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
Terkini
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang