SuaraJatim.id - Malam Ramadan bukannya tarawih, segerombolan pemuda di Trenggalek malah mengeroyok remaja benisial DA, berusia 16 tahun.
Belakangan diketahui, DA merupakan diduga korban salah sasaran. Kejadian ini berlangsung di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.
Polres Trenggalek langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. "Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Keempat remaja yang diamankan tersebut, yakni berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), warga Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Gathut Bowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat malam hari. Ketika itu korban yang melintas tiba-tiba dihentikan oleh keempat remaja.
Para remaja tersebut kemudian membawa korban ke lapangan sepak takraw karena nyaris tepergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi. Mereka menanyai korban mengenai pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.
“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Gerombolan remaja tersebut menganiaya korban dengan memukul, ada juga yang menendang dan menginjak. "Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,' ujarnya.
Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor polisi.
Menyadari dilaporkan ke polisi, para pelaku ini sempat melarikan diri ke Tuban. Sempat berpindah-pindah tempat, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
Baca Juga: Gempa Guncang Tuban Lagi Selasa Malam, Total Sudah Terjadi 300 Kali
“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen
-
Renaco Dilengkapi QRIS BRI untuk Mudahkan Transaksi Non-Tunai dan Point of Sales (POS)