SuaraJatim.id - Malam Ramadan bukannya tarawih, segerombolan pemuda di Trenggalek malah mengeroyok remaja benisial DA, berusia 16 tahun.
Belakangan diketahui, DA merupakan diduga korban salah sasaran. Kejadian ini berlangsung di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.
Polres Trenggalek langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. "Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Keempat remaja yang diamankan tersebut, yakni berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), warga Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Gathut Bowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat malam hari. Ketika itu korban yang melintas tiba-tiba dihentikan oleh keempat remaja.
Para remaja tersebut kemudian membawa korban ke lapangan sepak takraw karena nyaris tepergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi. Mereka menanyai korban mengenai pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.
“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Gerombolan remaja tersebut menganiaya korban dengan memukul, ada juga yang menendang dan menginjak. "Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,' ujarnya.
Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor polisi.
Menyadari dilaporkan ke polisi, para pelaku ini sempat melarikan diri ke Tuban. Sempat berpindah-pindah tempat, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
Baca Juga: Gempa Guncang Tuban Lagi Selasa Malam, Total Sudah Terjadi 300 Kali
“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang
-
Bersinergi dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Kuatkan SDM Warga Binaan Nusakambangan
-
Malut United Ingin Rebut Tiga Poin di Kediri