SuaraJatim.id - Polres Blitar mengungkap dua kasus prostitusi online yang biasa beroperasi di wilayahnya. Tujuh orang diamankan dalam kasus tersebut.
Dua orang di antaranya merupakan mucikari atau bos yang berperan menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang. Salah satunya merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartija mengatakan, para pelaku diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Sananwetan dan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan, dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada tujuh orang tersangka,” ujarnya dilansir dari Metaranews.co-jaringan Suara.com, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Bisnis Esek-esek di Blitar Tetap Jalan, Segini Tarifnya di Bulan Ramadan
Masing-masing tempat diamankan dua orang dan lima tersangka di lokasi yang kedua. Ketujuh memiliki peran berbeda-beda.
“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini perannya sebagai mucikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” katanya.
Gede mengatakan, tersangka mematok tarif antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. Pelaku biasa menawarkan jasanya melalui aplikasi daring.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan kepolisian. Gede mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait prostitusi online di Kota Blitar.
“Untuk asal tersangka dominasi Blitar, tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” bebernya.
Baca Juga: Waspada! Jelang Idul Fitri Pencurian Sapi Terjadi di Blitar
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab