Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 01 April 2024 | 04:53 WIB
Ilustrasi perang sarung di Kijang, Bintan [ist]

SuaraJatim.id - Polres Bangkalan mengamankan 7 pemuda yang terlibat perang sarung pada Minggu (31/3/2024).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, ketujuh pemuda tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

”7 orang yang kami amankan karena terlibat perang sarung ini,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Minggu (31/3/2024).

Dia mengungkapkan, aktivitas tersebut kerap dianggap sepele, karena hanya saling pukul menggunakan sarung yang diikat pada bagian ujungnya.

Baca Juga: Bukannya Tarawih Gerombolan Pemuda Keroyok Remaja di Trenggalek, Terancam 3 Tahun Penjara

Meski terlihat biasa, namun tindakan tersebut membahayakan. Sebab, bisa memicu perkelahian hingga tawuran.

“Aksi perang sarung ini lama kelamaan akan berakhir saling serang. Maka kami harus mengambil tindakan agar hal ini tak terjadi lagi,” katanya.

Febri menyampaikan, aksi perang sarung bisa dimasuk dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Karena itu, pihaknya mengaku akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi perang sarung tidak terjadi. Di beberapa daerah perang sarung ini sampai menimbulkan korban jiwa.

“Kami lakukan patroli setiap malam. Biasanya mereka ini mulai di atas jam 12 hingga jelang waktu sahur,” katanya.

Baca Juga: Menegangkan! Anggota TNI Dikeroyok Peserta Musik Tong-tong di Pamekasan

Load More