SuaraJatim.id - Warga Sidoarjo kecewa. Bupati mereka, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putera dari KH Agoes Ali Masyhuri dijerat kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.
Mereka kecewa dengan kondisi tersebut. Apalagi, masyarakat Kota Delta sudah menggantungkan harapan kepada pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut.
Padahal selama ini warga melihat Gus Muhdlor berasal dari keluarga terpandang dan berintegritas. Harapan pun disematkan kepadanya untuk membawa angin perubahan bagi kabupaten tersebut.
Namun sayang, semua itu sudah musnah. Muhdlor menjadi bupati Sidoarjo ketiga yang secara berturut-turut terjerat kasus korupsi. Dua sebelumnya adalah Win Hendrarso dan Saiful Ilah.
"Saya sih kaget karena menurutku, itu merupakan suatu hal di luar perkiraan kan. Mengingat Gus Muhdlor dewe iku (sendiri itu, Red) dari keluarga ulama yang cukup dipandang khususnya di wilayah Sidoarjo," ujar warga Sukodono Sidoarjo Dimas Prasetyo (28) Selasa (16/4/2024).
"Kalau kecewa sudah pasti. Meskipun Gus Muhdlor sedikit membawa perubahan di Sidoarjo sih. Tapi dengan kejadian ini cukup kaget. Nek ditanya dulu milih, ya saya milih beliau (Gus Muhdlor)," imbuhnya.
Kekecewaan yang mendalam juga dirasakan oleh Shinta Sari (28), warga Kecamatan Taman Sidoarjo. "Warga Sidoarjo itu kecewa sebenarnya karena sudah memilih pemimpin yang dari pesantren, kita harapkan baik. Sejauh ini baik untuk pembangunan tapi berita seperti ini bikin kecewa," jelasnya.
Shinta mengaku sudah mendengar desas desus kasus korupsi di Sidoarjo yang melibatkan Gus Muhdlor. Namun, sejauh ini dia mengaku tidak percaya karena Gus Muhdlor dinilai sebagai pemimpin yang amanah.
"Keinginannya seperti itu (amanah) tapi harapan gak sesuai. Disayangkan. Sedih tapi ya gimana konsekuensi warga memilih Gus Muhdlor," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap! Bupati Sidoarjo Jadi Dalang Potongan Insentif Pegawai
Di sisi lain, Mustofa Abidin, salah satu penasihat hukum Gus Muhdlor menegaskan jika mereka menggunakan upaya hukum. Hanya saja, ia tidak mau terburu-buru membocorkan terkait upaya yang nanti mereka akan ambil. “Kami belum bisa beritahu sekarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Muhdlor Ali disebut telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit