SuaraJatim.id - Ahmad Muhdlor Ali masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, meski kini telah berstatus sebagai tersangka.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan jika Ahmad Muhdlor masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Belum ada pengajuan ke Kemendagri terkait pemberhentian Muhdlor sebagai bupati.
“Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita ikuti prosesnya saja dulu. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Ada namanya praduga tak bersalah,” katanya setelah ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, surat pemberhentian dan pengangkatan Plt bupati akan dibuat setelah Gus Muhdlor sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Ketiga yang Jadi Tersangka KPK, Warga: Bikin Kecewa
“Nanti kalau sudah selesai semua masalahnya, serta masih ada sisa waktu, barulah kami ajukan ke Kemendagri untuk pengangkatan wakil bupati menjadi Plt bupati. Tapi, itu kan masih lama sekali,” ucapnya.
Adhy Karyono juga menegaskan sampai saat ini belum mendapatkan surat penetapan tersangka itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk surat penahanan dan lainnya. “Roda pemerintahan harus tetap berjalan. Jadi, itu tugasnya Pj gubernur Jatim,” tambahnya.
Dia pun menegaskan jika Gus Muhdlor masih memegang roda pemerintahan di Sidoarjo. “Kalau baru masih tersangka atau dipanggil untuk diperiksa, itukan masih menjadi bupati. Jadi, untuk saat ini belum mengganggu roda pemerintahan,” katanya lagi.
Terkait siapa yang akan menjadi Plt Bupati Sidoarjo, Adhy menegaskan jika itu berdasarkan putusan Pj Gubernur Jatim. “Nanti dari kita baru ke Kemendagri. Tapi, atas keputusan dari kami,” ungkapnya.
Hari itu Pj gubernur Jatim mengundang kepala daerah dan jajaran forkopimda untuk halal bi halal di Gedung Negara Grahadi. Namun, Gus Muhdlor tidak hadir dalam undangan tersebut. Termasuk wakilnya, Subandi.
Baca Juga: Terungkap! Bupati Sidoarjo Jadi Dalang Potongan Insentif Pegawai
“Sekdanya tadi yang datang. Beliau juga minta maaf ketidakhadiran bupati dan wakil bupati Sidoarjo. Ya lebih baik ia tidak datang. Biarkan saja istirahat di rumah. Persiapkan semua. Kan ada namanya praduga tak bersalah,” ucap Adhy.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
-
Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
-
Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil