SuaraJatim.id - Emil Khasuma diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang membuat korbannya merugi hingga Rp1,5 miliar.
Penipuan yang dilakukan terdakwa Emil tersebut terjadi pada Desember 2019. Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya diketahui terdakwa tidak sendirian. Dia melakukan aksinya bersama Rachmad Zulfian (berkas terpisah).
Awal mulanya, Rachmad Zulfian sebagai saksi di sidang tersebut mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur (SBT) di kawasan Jalan Perak Timur Surabaya.
Rachmad Zulfian yang mengenalkan Emil Khasuma kepada Lukman Ladjoni. Terdakwa mengaku sebagai pegawai Pertamina yang ditugaskan di luar negeri.
Kepada Lukman Ladjoni, terdakwa Emil menyampaikan memiliki dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.
Emil kemudian menyakinkan Lukman Ladjoni bahwa uang tersebut segera masuk ke Indonesia melalui rekening BRI. Untuk memperkuat modusnya, Emil menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Pertamina di Amerika Serikat.
Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni bahwa Emil bersedia memberikan pinjaman USD 10.000.000. Namun, dengan syarat bersedia meminjamkan Rp2 miliar.
Dana tersebut dibutuhkan sebagai biaya administrasi kepengurusan memasukkan dana dari luar negeri.
Lukman Ladjoni mau meminjamkan uang tersebut karena diiming-iming diberi USD 10.000.000. Dia pun lantas mentransfer Rp1 miliar setelah mendapatkan nomor rekening BRI an CV. Mutiara Alam Sejatera (MAS) pada 26 Februari 2020.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu di Surabaya, Terkenal dari Mulut ke Mulut
“Terdakwa Emil menyampaikan kepada Rachmad Zulfianz uang yang ditransfer masih kurang Rp1 miliar. Kemudian pada 6 Maret 2020, Lukman Ladjoni mentransfer kembali lima ratus ribu rupiah," kata Jaksa Estik Dilla dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2024).
Kejanggalan mulai tampak. Setelah dua bulan mentransfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian. Sehingga meminta untuk dipertemukan dengan Emil Khasuma.
Pertemuan ketiganya berlangsung di Hotel Sheraton Surabaya pada 20 April 2020. Saat itu, terdakwa menyebut jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan masuk ke Indonesia.
Namun uang tetap tak kunjung cair. Setelah berkelit akhirnya kasus penipuan tersebut terbongkar. Rachmad Zulfian menyampaikan dana di luar negeri milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif.
Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso
-
Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku
-
Bukan Ompreng Tapi Kresek: Skandal MBG di Sampang yang Bikin Satgas Geram