Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 April 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Polres Banyuwangi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya pesilat Pagar Nusa berinisial AYP.

Kelima tersangka tersebut, yakni MRIP (27) dan MDA (43) warga Desa Tegaldlimo, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, serta MRNS (18) dan AE (21) warga Desa Ringintelu.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari saling tantang antara korban AYP dengan MRIP melalui pesan whatsapp maupun telepon.

Perseteruan korban dengan pelaku ini sudah berlangsung sejak November 2023. Keduanya saling adu argumen di mesia sosial.

Baca Juga: Kronologi Pesilat di Banyuwangi Tewas Diduga Dikeroyok, 5 Orang Diperiksa

“Pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.29 WIB, korban menelpon tersangka dan janjian untuk bertemu dirumah MRIP di Desa Tegaldlimo yang kemudian perkelahian atau penganiayaan tak terelakkan,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (24/4/2024).

Dewa Putu menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing. Hasil pemeriksaan polisi, MRIP yang merupakan pelaku utama melakukan pemukulan berulang kali di bagian wajah korban.

Kemudian MDA memukul sekali. MDA juga punya peran mengancam dua rekan korban dengan celurit agar tidak ikut campur. “MBP dan MRNS berperan sebagai memegang dan menghalangi teman korban supaya AYP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Sementara AE memukul korban dan menginjak pada area kepala serta leher sebelah kiri korban.

Pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Turis Jatuh ke Jurang, Spot Foto Favorit di Kawah Ijen Ini Ditutup

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku juga dikenakan undang-undang darurat mengenai senjata tajam.

“Kelima pelaku tersebut terjerat Pasal 184 Ayat 4 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun, serta Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” kata AKBP Dewa.

Load More