SuaraJatim.id - Polres Banyuwangi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya pesilat Pagar Nusa berinisial AYP.
Kelima tersangka tersebut, yakni MRIP (27) dan MDA (43) warga Desa Tegaldlimo, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, serta MRNS (18) dan AE (21) warga Desa Ringintelu.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari saling tantang antara korban AYP dengan MRIP melalui pesan whatsapp maupun telepon.
Perseteruan korban dengan pelaku ini sudah berlangsung sejak November 2023. Keduanya saling adu argumen di mesia sosial.
Baca Juga: Kronologi Pesilat di Banyuwangi Tewas Diduga Dikeroyok, 5 Orang Diperiksa
“Pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.29 WIB, korban menelpon tersangka dan janjian untuk bertemu dirumah MRIP di Desa Tegaldlimo yang kemudian perkelahian atau penganiayaan tak terelakkan,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (24/4/2024).
Dewa Putu menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing. Hasil pemeriksaan polisi, MRIP yang merupakan pelaku utama melakukan pemukulan berulang kali di bagian wajah korban.
Kemudian MDA memukul sekali. MDA juga punya peran mengancam dua rekan korban dengan celurit agar tidak ikut campur. “MBP dan MRNS berperan sebagai memegang dan menghalangi teman korban supaya AYP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Sementara AE memukul korban dan menginjak pada area kepala serta leher sebelah kiri korban.
Pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Turis Jatuh ke Jurang, Spot Foto Favorit di Kawah Ijen Ini Ditutup
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku juga dikenakan undang-undang darurat mengenai senjata tajam.
“Kelima pelaku tersebut terjerat Pasal 184 Ayat 4 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun, serta Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” kata AKBP Dewa.
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Kekayaan Jefri Nichol, Sempat Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Brutal! Komunitas Vespa Diserang di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
-
Heboh! Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan di Senopati
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q