SuaraJatim.id - Polres Banyuwangi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya pesilat Pagar Nusa berinisial AYP.
Kelima tersangka tersebut, yakni MRIP (27) dan MDA (43) warga Desa Tegaldlimo, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, serta MRNS (18) dan AE (21) warga Desa Ringintelu.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari saling tantang antara korban AYP dengan MRIP melalui pesan whatsapp maupun telepon.
Perseteruan korban dengan pelaku ini sudah berlangsung sejak November 2023. Keduanya saling adu argumen di mesia sosial.
“Pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.29 WIB, korban menelpon tersangka dan janjian untuk bertemu dirumah MRIP di Desa Tegaldlimo yang kemudian perkelahian atau penganiayaan tak terelakkan,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (24/4/2024).
Dewa Putu menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing. Hasil pemeriksaan polisi, MRIP yang merupakan pelaku utama melakukan pemukulan berulang kali di bagian wajah korban.
Kemudian MDA memukul sekali. MDA juga punya peran mengancam dua rekan korban dengan celurit agar tidak ikut campur. “MBP dan MRNS berperan sebagai memegang dan menghalangi teman korban supaya AYP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Sementara AE memukul korban dan menginjak pada area kepala serta leher sebelah kiri korban.
Pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kronologi Pesilat di Banyuwangi Tewas Diduga Dikeroyok, 5 Orang Diperiksa
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku juga dikenakan undang-undang darurat mengenai senjata tajam.
“Kelima pelaku tersebut terjerat Pasal 184 Ayat 4 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun, serta Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” kata AKBP Dewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!