SuaraJatim.id - Bawaslu Jatim menemukan adanya pelanggaran pada pencalonan Kondang Kusumaning Ayu sebagai anggota DPD RI.
Calon senator asal Jatim itu dinilai telah melanggar syarat administrasi, karena masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI saat mendaftar ke KPU setempat.
Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, keputusan mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan Kondang keluar pada Senin (20/5/2024).
“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Ruzmi dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Baca Juga: 5 Daerah di Jatim Ini Punya Pendaftar Calon Independen untuk Pilkada 2024
Dalam persidangan yang digelar Bawaslu diketahui bahwa semua dalil terbukti.
Ruzmi menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Jatim telah menerima laporan dari pemantauan Pemilu yang menyebutkan Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta.
Kondang diketahui merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin. Saat mendaftar ke KPU Jatim sebagai calon anggota DPD tidak pernah melampirkan pengunduran diri.
Padahal, berdasarkan peraturan undang-undangan disebutkan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.
“Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh,” kata Ruzmi.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Prabowo-Gibran Raih 16 Juta Suara, Unggul Nyaris di Semua Daerah
Pihak Kondang melalui kuasa hukumnya, kata Ruzmi, berdalih tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.
Berita Terkait
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil
-
Diduga Libatkan Petinggi Partai, Mantan Staf Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemilihan Pimpinan DPD RI ke KPK
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya