Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 20 Mei 2024 | 21:09 WIB
Kondang Kusumaning Ayu. [Instagram/KPU Jatim]

“Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu,” kata dia.

Atas purusan tersebut, Bawaslu meminta KPU Jatim untuk segera menindaklanjutinya. “Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Choirul Umam mengaku belum menerima keputusan Bawaslu tersebut.

“Nanti saya sampaikan kepada yang lain. Sampai hari ini kami belum terima putusan dari Bawaslu Jatim. Harus kami kaji terlebih dahulu putusan lengkapnya, baru kami bisa bersikap,” kata Choirul Umam.

Baca Juga: 5 Daerah di Jatim Ini Punya Pendaftar Calon Independen untuk Pilkada 2024

Load More