SuaraJatim.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual di media sosial.
Sebelumnya, AP dilaporkan korban berinisial N atas teror di media sosial. Pelaku melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap di media sosial.
Penetapan tersangka tersebut juga hasil dari patroli Ditreskrimsus Polda Jatim yang dilakukan pada Tanggal 17 Mei 2024 terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengaku telah memeriksa pelaku AP dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum'at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Kasubdit V Siber, Selasa (21/5/2024).
Seperti diketahui, pelaku merupakan teman SMP korban N sejak tahun 2016 sampai 2024. Korban N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau menerornya.
Pelaku juga mengajak korban menikah dan mengirimkan foto alat kelamin pria, serta melecehkan secara verbal.
Selain itu, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun.
Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet.
Baca Juga: Ancam Sebarkan Foto Syur, Remaja di Gresik Rupadaksa Pacar
Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekannya yang berusaha mendekati N.
"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik