SuaraJatim.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual di media sosial.
Sebelumnya, AP dilaporkan korban berinisial N atas teror di media sosial. Pelaku melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap di media sosial.
Penetapan tersangka tersebut juga hasil dari patroli Ditreskrimsus Polda Jatim yang dilakukan pada Tanggal 17 Mei 2024 terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengaku telah memeriksa pelaku AP dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum'at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Kasubdit V Siber, Selasa (21/5/2024).
Seperti diketahui, pelaku merupakan teman SMP korban N sejak tahun 2016 sampai 2024. Korban N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau menerornya.
Pelaku juga mengajak korban menikah dan mengirimkan foto alat kelamin pria, serta melecehkan secara verbal.
Selain itu, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun.
Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet.
Baca Juga: Ancam Sebarkan Foto Syur, Remaja di Gresik Rupadaksa Pacar
Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekannya yang berusaha mendekati N.
"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0