SuaraJatim.id - Satlantas Polresta Sidoarjo telah menetapkan sopir Fortuner berinisial AC, 33 tahun yang lindas balita di Krian Sidoarjo sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024).
Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan sejumlah proses penyelidikan. Beberapa saksi hingga gelar perkara juga sudah. "Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," kata Ony.
Ony menjelaskan, kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengemudi. Sopir tersebut juga telah mengakui kurang berhati-hati.
"Dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," jelasnya.
Polisi menjerat sopir Fortuner dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kendati demikian, polisi belum menahan sopir Fortuner tersebut. "Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik, belum ada penahanan. Kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.
Sebelumnya, seorang bocah YKA (2) tewas usai terlindas mobil Toyota Fortuner berplat N 1770 HZ berwarna putih yang dikendari oleh AC di Perumahan Quality Riverside Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Usut punya usut, kecelakaan terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Tertabrak Pajero Tetangga, Berujung Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Kurang Makan, Ternyata Ini Biang Keladi Belasan Rusa di Pendopo Tulungagung Kurus
-
Khofifah Optimistis Jatim Pertahankan WTP saat Hadiri Entry Meeting LKPD 2025 BPK RI
-
BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara
-
Sempat Lumpuh Total Diterjang Longsor, Akses Utama Malang-Lumajang Kini Sudah Bisa Dilalui
-
Badai di Kejati Jatim: Terjaring 'Operasi Senyap', Aspidum dan Sejumlah Kasi Dicopot Mendadak