SuaraJatim.id - Satlantas Polresta Sidoarjo telah menetapkan sopir Fortuner berinisial AC, 33 tahun yang lindas balita di Krian Sidoarjo sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024).
Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan sejumlah proses penyelidikan. Beberapa saksi hingga gelar perkara juga sudah. "Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," kata Ony.
Ony menjelaskan, kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengemudi. Sopir tersebut juga telah mengakui kurang berhati-hati.
"Dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," jelasnya.
Polisi menjerat sopir Fortuner dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kendati demikian, polisi belum menahan sopir Fortuner tersebut. "Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik, belum ada penahanan. Kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.
Sebelumnya, seorang bocah YKA (2) tewas usai terlindas mobil Toyota Fortuner berplat N 1770 HZ berwarna putih yang dikendari oleh AC di Perumahan Quality Riverside Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Usut punya usut, kecelakaan terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Tertabrak Pajero Tetangga, Berujung Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!