SuaraJatim.id - Satlantas Polresta Sidoarjo telah menetapkan sopir Fortuner berinisial AC, 33 tahun yang lindas balita di Krian Sidoarjo sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024).
Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan sejumlah proses penyelidikan. Beberapa saksi hingga gelar perkara juga sudah. "Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," kata Ony.
Ony menjelaskan, kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengemudi. Sopir tersebut juga telah mengakui kurang berhati-hati.
"Dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," jelasnya.
Polisi menjerat sopir Fortuner dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kendati demikian, polisi belum menahan sopir Fortuner tersebut. "Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik, belum ada penahanan. Kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.
Sebelumnya, seorang bocah YKA (2) tewas usai terlindas mobil Toyota Fortuner berplat N 1770 HZ berwarna putih yang dikendari oleh AC di Perumahan Quality Riverside Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Usut punya usut, kecelakaan terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Tertabrak Pajero Tetangga, Berujung Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun