Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 10 Juni 2024 | 18:10 WIB
Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Dalam kasus KDRT yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ini, penyidik Polda Jatim sudah periksa lima saksi dan dua ahli. “Dua ahli yang sudah diperiksa diantaranya ahli psikologi forensik dan psikiater,” ungkapnya.

Dia meminta agar masyarakat lebih selektif dalam menyebarkan informasi terkait kasus ini. Dirmanto juga minta warga tidak menyebarkan informasi liar yang tak terverifikasi di media sosial. “Ada hak-hak privasi yang diatur dalam kasus KDRT ini. Itu ada aturannya,” tegasnya.

Dugaan sementara motif tersangka melakukan pembakaran kepada suaminya lantaran korban menghabiskan uangnya untuk main judi online. Seharusnya, uang itu untuk membiayai hidup ketiga anaknya yang masih kecil.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Kondisi Terkini Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto

Load More