SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Polwan Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Pelaku ini membakar suaminya di garasi rumah dinas di asrama polisi (Aspol) Polres Mojokerto Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kota Mojokerto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat kejadian itu, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar 90 persen.
Setelah dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro selama satu hari, pria berusia 27 tahun ini tutup usia pada Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Kondisi Terkini Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
Gelar perkara itu dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. Tersangka sudah ditahan di Polda Jatim.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka Fadhilatun dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang (UU) nomor 23/2004 tentang KDRT. Dalam pasal 3 tertulis dalam perbuatan KDRT mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau hukuman denda paling banyak Rp 45 juta.
Sementara itu di pasal 2 berbunyi dalam hal perbuatan KDRT mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Walau sudah ditahan di Polda Jatim, tersangka tidak ditempatkan di dalam sel. “Tersangka memiliki balita yang harus dirawat. Sehingga, ada hal inklusif anak di situ,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Markas Polda Jatim, Senin (10/6/2024).
Karena kondisi itu, penyidik akhirnya menempatkan polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.
Dirmanto mengungkapkan, tersangka sempat sadar atas tindakan yang dilakukannya. Pasalnya, pasca-tersangka membakar suaminya ada upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka. Terbukti dari beberapa luka yang dialami oleh Briptu FN.
Baca Juga: Terungkap Kronologi dan Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Gegara Judi Online
“Luka-luka yang dialami tersangka ada di tangan sebelah kanan. Ada juga luka bakar di tangan sebelah kirinya. Serta luka di beberapa tubuh bagian depan. Luka-luka akibat terbakar juga,” terangnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil