SuaraJatim.id - Kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (24/6/2024).
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siskawati menjalani sidang dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman, menjerat Siskawati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian di pasal 12 huruf (f) berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
Terdakwa ini seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum terdakwa Siskawati mengatakan, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya itu sudah terjadi sejak 2014. Di era bupati sebelumnya hal seperti itu juga melibatkan banyak pihak.
Dia menegaskan Siska bukanlah satu-satunya pegawai yang mendapatkan tugas mengumpulkan potongan insentif pegawai. Bahkan, dari pengakuan kliennya sebenarnya menerima perintah dari atasan mereka, yakni Ari Suryono yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPD.
"Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat. Seharusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," katanya.
Erlan juga menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak ada kerugian negara. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya. "Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” katanya.
Baca Juga: Pilu! Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Niat Mengadu Malah Dituding Pelakor
Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk pihak lain yang terlibat sejak 2014 lalu. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.
“Aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Posko Gunung Semeru Bakal Terpusat di Lumajang, Ini Usulan BNPB
-
BRI: Keamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama, Hati-hati terhadap Pesan atau Tautan Mencurigakan
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam