SuaraJatim.id - Kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (24/6/2024).
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siskawati menjalani sidang dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman, menjerat Siskawati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian di pasal 12 huruf (f) berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
Terdakwa ini seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum terdakwa Siskawati mengatakan, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya itu sudah terjadi sejak 2014. Di era bupati sebelumnya hal seperti itu juga melibatkan banyak pihak.
Dia menegaskan Siska bukanlah satu-satunya pegawai yang mendapatkan tugas mengumpulkan potongan insentif pegawai. Bahkan, dari pengakuan kliennya sebenarnya menerima perintah dari atasan mereka, yakni Ari Suryono yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPD.
"Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat. Seharusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," katanya.
Erlan juga menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak ada kerugian negara. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya. "Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” katanya.
Baca Juga: Pilu! Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Niat Mengadu Malah Dituding Pelakor
Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk pihak lain yang terlibat sejak 2014 lalu. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.
“Aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya