SuaraJatim.id - Kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (24/6/2024).
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siskawati menjalani sidang dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman, menjerat Siskawati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian di pasal 12 huruf (f) berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
Baca Juga: Pilu! Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Niat Mengadu Malah Dituding Pelakor
Terdakwa ini seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum terdakwa Siskawati mengatakan, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya itu sudah terjadi sejak 2014. Di era bupati sebelumnya hal seperti itu juga melibatkan banyak pihak.
Dia menegaskan Siska bukanlah satu-satunya pegawai yang mendapatkan tugas mengumpulkan potongan insentif pegawai. Bahkan, dari pengakuan kliennya sebenarnya menerima perintah dari atasan mereka, yakni Ari Suryono yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPD.
"Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat. Seharusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," katanya.
Erlan juga menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak ada kerugian negara. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya. "Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” katanya.
Baca Juga: Cerita Menegangkan Santri Sidoarjo Terjebak dalam Lift Hotel Empire Palace Surabaya
Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk pihak lain yang terlibat sejak 2014 lalu. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan