SuaraJatim.id - Polisi memeriksa Mean Tasgeen Muhammad (23) dan Novita Anggraini (26), pelaku penyiksaan berujung maut terhadap anaknya sendiri bernama Fazia Taskya Safiatun Nisa (3).
Kematian Fazia sempat membuat heboh warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri usai pihak keluarga curiga dengan makamnya.
Korban dimakamkan di samping teras rumahnya yang ada di Dusun Babaan, Desa Tugurejo.
Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa pasangan suami istri Mean Tasgeen dan Novita. Berdasarkan keterangan pelaku diketahui korban yang masih anaknya tersebut disiksa sebanyak 7 kali sebelum tewas.
“Petugas telah melakukan penyelidikan. Hasilnya pada saat kejadian, Sabtu (22/6/2024) itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada anak korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto dikutip dari Metara News--partner Suara.com, Kamis (27/6/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemarahan orang tua dipicu dari korban yang menumpahkan air minum. Ayah tiri korban marah besar.
Korban yang mengetahui ayahnya tersebut marah lantas menunjuk ibunya sebagai isyarat yang menumpahkan air minum. Hal itu rupanya menyulut kemarahan sang ibu.
Novita kemudian mencubit hingga menampar sebanyak dua kali di pipi kanan dan kiri korban.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya
“Mulutmu siapa yang mengajari berbohong, kelihatan ngikuti kakakmu Diana sama Ayu, kalau sudah tidak senang dengan ibu dan ayah ikuto sana. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban tersebut dengan cara mencubit pipi kanan dan kiri anak korban dengan tangan kanan tersangka Novita,” jelasnya.
Novita yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menampar pipi kedua sisi dengan tangan kanan dalam posisi terbuka.
Ayah korban ikut menampar korban sebanyak tiga kali ke bagian pipi dan dahi hingga tersungkur. Tak sampai disitu, korban dipikul sebanyak dua kali ke dada dan perut hingga tersungkur dan meninggal dunia.
Mengetahui sang anak sudah tidak bernyawa, orang tua korban lalu menguburnya di samping rumah.
“Korban tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung dan meninggal dunia,” tuturnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying