SuaraJatim.id - Polisi memeriksa Mean Tasgeen Muhammad (23) dan Novita Anggraini (26), pelaku penyiksaan berujung maut terhadap anaknya sendiri bernama Fazia Taskya Safiatun Nisa (3).
Kematian Fazia sempat membuat heboh warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri usai pihak keluarga curiga dengan makamnya.
Korban dimakamkan di samping teras rumahnya yang ada di Dusun Babaan, Desa Tugurejo.
Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa pasangan suami istri Mean Tasgeen dan Novita. Berdasarkan keterangan pelaku diketahui korban yang masih anaknya tersebut disiksa sebanyak 7 kali sebelum tewas.
“Petugas telah melakukan penyelidikan. Hasilnya pada saat kejadian, Sabtu (22/6/2024) itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada anak korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto dikutip dari Metara News--partner Suara.com, Kamis (27/6/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemarahan orang tua dipicu dari korban yang menumpahkan air minum. Ayah tiri korban marah besar.
Korban yang mengetahui ayahnya tersebut marah lantas menunjuk ibunya sebagai isyarat yang menumpahkan air minum. Hal itu rupanya menyulut kemarahan sang ibu.
Novita kemudian mencubit hingga menampar sebanyak dua kali di pipi kanan dan kiri korban.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya
“Mulutmu siapa yang mengajari berbohong, kelihatan ngikuti kakakmu Diana sama Ayu, kalau sudah tidak senang dengan ibu dan ayah ikuto sana. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban tersebut dengan cara mencubit pipi kanan dan kiri anak korban dengan tangan kanan tersangka Novita,” jelasnya.
Novita yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menampar pipi kedua sisi dengan tangan kanan dalam posisi terbuka.
Ayah korban ikut menampar korban sebanyak tiga kali ke bagian pipi dan dahi hingga tersungkur. Tak sampai disitu, korban dipikul sebanyak dua kali ke dada dan perut hingga tersungkur dan meninggal dunia.
Mengetahui sang anak sudah tidak bernyawa, orang tua korban lalu menguburnya di samping rumah.
“Korban tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung dan meninggal dunia,” tuturnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!