SuaraJatim.id - Polisi memeriksa Mean Tasgeen Muhammad (23) dan Novita Anggraini (26), pelaku penyiksaan berujung maut terhadap anaknya sendiri bernama Fazia Taskya Safiatun Nisa (3).
Kematian Fazia sempat membuat heboh warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri usai pihak keluarga curiga dengan makamnya.
Korban dimakamkan di samping teras rumahnya yang ada di Dusun Babaan, Desa Tugurejo.
Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa pasangan suami istri Mean Tasgeen dan Novita. Berdasarkan keterangan pelaku diketahui korban yang masih anaknya tersebut disiksa sebanyak 7 kali sebelum tewas.
“Petugas telah melakukan penyelidikan. Hasilnya pada saat kejadian, Sabtu (22/6/2024) itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada anak korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto dikutip dari Metara News--partner Suara.com, Kamis (27/6/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemarahan orang tua dipicu dari korban yang menumpahkan air minum. Ayah tiri korban marah besar.
Korban yang mengetahui ayahnya tersebut marah lantas menunjuk ibunya sebagai isyarat yang menumpahkan air minum. Hal itu rupanya menyulut kemarahan sang ibu.
Novita kemudian mencubit hingga menampar sebanyak dua kali di pipi kanan dan kiri korban.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria Bangkalan Tusuk Teman yang Terus Hubungi Mantannya
“Mulutmu siapa yang mengajari berbohong, kelihatan ngikuti kakakmu Diana sama Ayu, kalau sudah tidak senang dengan ibu dan ayah ikuto sana. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban tersebut dengan cara mencubit pipi kanan dan kiri anak korban dengan tangan kanan tersangka Novita,” jelasnya.
Novita yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menampar pipi kedua sisi dengan tangan kanan dalam posisi terbuka.
Ayah korban ikut menampar korban sebanyak tiga kali ke bagian pipi dan dahi hingga tersungkur. Tak sampai disitu, korban dipikul sebanyak dua kali ke dada dan perut hingga tersungkur dan meninggal dunia.
Mengetahui sang anak sudah tidak bernyawa, orang tua korban lalu menguburnya di samping rumah.
“Korban tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung dan meninggal dunia,” tuturnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan