SuaraJatim.id - Pernikahan anak di Jatim masih tinggi. Walaupun angkanya setiap tahun terus turun, namun persentasenya lebih tinggi dari angka nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di 2019 angka pernikahan anak di Jatim sebanyak 19,26 persen. Di tahun berikutnya angkanya sempat naik menjadi 20,20 persen.
Akan tetapi, kembali turun di 2022 sebanyak 18,97 persen. Sementara, rata-rata nasional untuk pernikahan anak di tahun yang sama sebesar 8,06 persen.
Salah satu faktor penurunan itu karena penguatan regulasi untuk dispensasi pernikahan anak, yakni revisi undang-undang nomor 1/1974 menjadi UU nomor 16/2019 tentang perkawinan. Di regulasi itu, syarat pernikahan minimal yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun, serta beberapa aturan yang diperbaiki.
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga KPPPA Rini Handayani mengatakan, dalam situasi saat ini, pemerintah harus bekerja keras untuk menghapus praktik pernikahan anak. Karena dapat mengancam tumbuh kembang anak dan kelangsungan hidup anak.
“Mereka adalah korban pengasuhan yang tidak layak. Korban informasi yang tidak ramah terhadap anak. Korban budaya yang masih mengakar,” katanya di Surabaya Jumat (28/6/2024).
Dia mengungkapkan beberapa dampak yang akan dialami dalam pernikahan anak, seperti anak yang melaksanakan pernikahan itu pastinya akan putus sekolah, meningkatnya jumlah pekerja anak, serta ingkat kemiskinan di Indonesia terus meningkat.
“Mereka putus sekolah. Tidak memiliki ijazah, pastinya akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Kalaupun dapat kerja, pastinya penghasilannya rendah. Dampaknya itu saling berkaitan semua,” ungkapnya.
Selain itu, akan berdampak pada kesehatan anak dan ibu saat hamil sampai melahirkan. Emosi yang tidak stabil juga akan menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, identitas anak terganggu dan pola asuh anak yang salah.
Baca Juga: Innalillahi! DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi PKB Tutup Usia
Selain regulasi, KPPPA mengajak kolaborasi 18 kementerian dan lembaga untuk menjalankan strategi nasional (Stranas). Sehingga, dapat menekan jumlah terjadinya dispensasi pernikahan anak.
Stranas yang dia maksud ialah membentuk lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat juga terlibat. Caranya dengan menghilangkan kemauan dan keinginan untuk melakukan pernikahan anak. “Merubah pola pikir itu yang sangat sulit,” terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Arief Hidayat menambahkan pada 2023 lalu dispensasi pernikahan di Surabaya sangat tinggi daripada daerah lain. Di PTA Surabaya sebanyak 12.977 dispensasi pernikahan. PTA Semarang berada di posisi kedua dengan 10.012 dispensasi dan PTA Bandung 4.852 dispensasi.
Beberapa alasan yang mendorong terjadinya pernikahan anak. Terbesar adalah menghindari zina sebesar 61 persen. Lalu, karena hamil di luar nikah 29 persen, pergaulan bebas/berhubungan intim 7 persen dan karena budaya/adat/perjodohan sebesar 3 persen.
Dalam peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, memandatkan hakim dalam persidangan untuk wajib memberikan nasihat kepada pemohon dan anak yang dimohonkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso