Ilustrasi menikah (Unsplash/Sandy Millar)
Selain itu, wajib menghadirkan juga mendengarkan keterangan anak. Hakim juga diwajibkan mengidentifikasi sejauh mana anak mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan yang diajukan tersebut.
Mulai kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan. Lalu membangun kehidupan, potensi paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap rumah tangga.
“Di beberapa PTA di Indonesia, ada ruangan khusus untuk melakukan edukasi terhadap pernikahan anak. Tindakan itu berhasil. Di Makassar misalnya. Mereka bisa menekan dispensasi anak dari 800 kini hanya 23 permohonan dispensasi pernikahan anak,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital