Ilustrasi menikah (Unsplash/Sandy Millar)
Selain itu, wajib menghadirkan juga mendengarkan keterangan anak. Hakim juga diwajibkan mengidentifikasi sejauh mana anak mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan yang diajukan tersebut.
Mulai kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan. Lalu membangun kehidupan, potensi paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap rumah tangga.
“Di beberapa PTA di Indonesia, ada ruangan khusus untuk melakukan edukasi terhadap pernikahan anak. Tindakan itu berhasil. Di Makassar misalnya. Mereka bisa menekan dispensasi anak dari 800 kini hanya 23 permohonan dispensasi pernikahan anak,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes