SuaraJatim.id - Pernikahan anak di Jatim masih tinggi. Walaupun angkanya setiap tahun terus turun, namun persentasenya lebih tinggi dari angka nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di 2019 angka pernikahan anak di Jatim sebanyak 19,26 persen. Di tahun berikutnya angkanya sempat naik menjadi 20,20 persen.
Akan tetapi, kembali turun di 2022 sebanyak 18,97 persen. Sementara, rata-rata nasional untuk pernikahan anak di tahun yang sama sebesar 8,06 persen.
Salah satu faktor penurunan itu karena penguatan regulasi untuk dispensasi pernikahan anak, yakni revisi undang-undang nomor 1/1974 menjadi UU nomor 16/2019 tentang perkawinan. Di regulasi itu, syarat pernikahan minimal yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun, serta beberapa aturan yang diperbaiki.
Baca Juga: Innalillahi! DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi PKB Tutup Usia
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga KPPPA Rini Handayani mengatakan, dalam situasi saat ini, pemerintah harus bekerja keras untuk menghapus praktik pernikahan anak. Karena dapat mengancam tumbuh kembang anak dan kelangsungan hidup anak.
“Mereka adalah korban pengasuhan yang tidak layak. Korban informasi yang tidak ramah terhadap anak. Korban budaya yang masih mengakar,” katanya di Surabaya Jumat (28/6/2024).
Dia mengungkapkan beberapa dampak yang akan dialami dalam pernikahan anak, seperti anak yang melaksanakan pernikahan itu pastinya akan putus sekolah, meningkatnya jumlah pekerja anak, serta ingkat kemiskinan di Indonesia terus meningkat.
“Mereka putus sekolah. Tidak memiliki ijazah, pastinya akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Kalaupun dapat kerja, pastinya penghasilannya rendah. Dampaknya itu saling berkaitan semua,” ungkapnya.
Selain itu, akan berdampak pada kesehatan anak dan ibu saat hamil sampai melahirkan. Emosi yang tidak stabil juga akan menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, identitas anak terganggu dan pola asuh anak yang salah.
Baca Juga: KPU Jatim Mulai Coklit: Perumahan Elit Biasanya Kesulitan Akses Masuk
Selain regulasi, KPPPA mengajak kolaborasi 18 kementerian dan lembaga untuk menjalankan strategi nasional (Stranas). Sehingga, dapat menekan jumlah terjadinya dispensasi pernikahan anak.
Berita Terkait
-
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
-
Biodata dan Agama Erwin Phang, Resmi Persunting Jessica Jane Hari Ini
-
Menaksir Penghasilan YouTube Jessica Jane yang Baru Menikah, per Bulan Fantastis?
-
Menebak Lokasi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Ubud
-
Tak Terima Undangan Disebar, 5 Fakta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya