SuaraJatim.id - AR (35), melaporkan istrinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke polisi usai pergoki selingkuh dengan seorang honorer Pemkab Mojokerto.
Sang istri berinisial RD (34) Pria Idaman Lain (PIL), IM (40) dilaporkan terkait kasus dugaan perzinaan.
KBO Satrekrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno membenarkan pelaporan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
“Kejadian jam 4, jam 11 an (dilaporkan ke Polres Mojokerto) karena sudah dilakukan mediasi di Balai Desa Sambiroto,” ungkapnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (3/7/2024).
Polres Mojokerto sudah meminta keterangan yang bersangkutan bersama kedua pasangan bukan suami-istri tersebut.
“Sudah (laporan), di BAP tadi pagi. Sudah dimintai keterangan, terkait perzinaan, keduanya memiliki suami dan istri yang sah. Secara hukum melanggar aturan. Namun kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sejumlah bukti saat ini tengah dikumpulkan, salah satunya melakukan visum yang akan keluar dua hari lagi. Selain itu juga mengamankan barang bukti baju milik terlapor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menyatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Pemkab Mojokerto tengah memeriksa kasus tersebut.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Mojokerto jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Oknum ASN Mojokerto Tepergok Selingkuh, Digerebek Sedang Indehoy dengan Seorang Honorer
Bila terbukti melakukan perzinaan, artinya ada dua yang dilanggar, yakni kode etik dan disiplin.
“Kalau ini sesuai fakta itu ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Itu yang kita akan dalami. Dan Inspektorat mulai besok sudah menurunkan timnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, nanti akan segera dilaporkan ke Ibu Bupati dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Teguh mengungkapkan pemeriksaan ini membutuhkan waktu paling lama 5 hari. Nantinya hasilnya dilaporkan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
“Ini respons cepat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait permasalahan yang melibatkan oknum PNS dan honorer yang betugas di Bagian Administrasi Pembangunan tersebut. Jika faktanya seperti itu (dugaan), hukuman untuk oknum PNS tersebut bakal dikaji,” ujarnya.
Mengenai hukumannya, Teguh menyampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan. Pastinya, kata dia, Pemkab Mojokerto tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin.
“Apalagi dua-duanya juga punya pasangan. Itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka. Di Polres (laporan) terkait pidana, ada KUHP. Kami berangkat dari aturan sendiri. Jadi di Polres jalan, kita juga sama-sama jalan. Saya tidak ingin semakin berpolemik di masyarakat dan seolah pemerintah daerah abai,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI