Baehaqi Almutoif
Minggu, 07 Juli 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial SS (51), warga Ngawi. Dia tega mencabuli dan menyetubuhji keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Oleh orang tua korban, kemudian dilaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan sempat melayangkan dua kali pemanggilan terhadap pelaku, namun tidak digubris.

"Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakannya sebanyak 15 kali di beberapa lokasi Ngawi dan Sragen.

Setiap kali melancarkan aksinya, modus pelaku ini dengan mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika tidak menuruti keinginannya.

Korban ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh. “Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan.

Baca Juga: Bejat! 2 Kakek di Ngawi Setubuhi Gadis Hingga Hamil, Modus Imingi-imingi Uang Rp100 Ribu

Load More