Baehaqi Almutoif
Minggu, 07 Juli 2024 | 22:22 WIB
Ilustrasi pelaku. (freepik)

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial S (33) warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku mencuri motor milik tetangganya yang diparkir di halaman rumahnya. Korban baru menyadari motornya raib saat akan melaksanakan salat Subuh.

“Korban sempat cari di sekitar rumah namun tidak ditemukan,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo melalui Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2024).

Berselang dua hri kemudian, pelaku menghubungi kepala desa setempat untuk mengabarkan bahwa motor korban ada padanya.

S lalu meminta tebusan Rp3 juta kepada korban melalui sang kepala desa.

Kepala Desa (Kades) pun menghubungi korban untuk menyampaikan permintaan pelaku tersebut.

Mereka menyepakati permintaan yang diajukan pelaku tersebut. Korban akhirnya menebusnya.

“Setelah ditebus dan barang bukti didapatkan, korban didampingi kepala desanya melapor ke kami (polisi),” imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku dan menggiring ke Mapolsek Galis.

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Paman dan Keponakan di Bangkalan Carok, 1 Orang Tewas

“Dari hasil pengakuan pelaku, ia beraksi bersama dua rekannya yakni H dan A yang merupakan warga Galis juga. Saat ini masih kami kejar,” katanya.

Load More