Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 12 Juli 2024 | 10:46 WIB
Ilustrasi miras. [Ist]

SuaraJatim.id - Polres Situbondo menggerebek tiga rumah yang ada di wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus, Kabupaten Situbondo pada Kamis (11/7/2024) malam.

Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) diamankan dari tiga rumah warga tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

"Kami melakukan razia untuk menjaga kamtibmas di Situbondo. Mengingat dari sejumlah kejadian tindak pidana kriminal, akibat minuman keras," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.

Baca Juga: PKB Turunkan Rekom, Ini Jagoannya di Pilbup Situbondo

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 348 botol minuman keras (miras) jenis arak bali.

Petugas juga mengamankan tiga orang yang diketahui sebagai pemilik miras, yakni, SH dan PS, keduanya warga Desa/Kecamatan Arjasa. Kemudian satu orang lagi berinisial SI, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Kepada polisi, salah satu pemilik miras mengaku sudah dua tahun menjual minuman berjenis arak tersebut.

"Berdasarkan pengakuan salah seorang penjual miras tersebut menjual miras sudah dua tahun dan dia memesan miras jenis arak secara online," kata AKBP Dwi.

Baca Juga: Nekad Mabuk di Pasar, Anak Jalanan di Jombang Jadi Korban Amukan Pedagang

Load More