Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 15 Juli 2024 | 09:02 WIB
Ilustrasi hp mati, [Freepik]

Dia mengungkapkan, perbuatan ARB telah melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

“Kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka,” kata Komang.

Load More