SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi bernama Aipda Parmanto di Jember.
Sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.
"Satu yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih di bawah umur dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (25/7/2024).
Imam juga menyampaikan, kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan. Sedangkan untuk pelaku lainya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.
Kapolda mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam.
"Memperbaiki manajemen, supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," ungkapnya.
"Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: PSHT Jember Cari Oknum Anggotanya yang Keroyok Polisi: Kami Siap Menyerahkan dalam 24 Jam
"Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua umum PSHT.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Lumpuh Total Diterjang Longsor, Akses Utama Malang-Lumajang Kini Sudah Bisa Dilalui
-
Badai di Kejati Jatim: Terjaring 'Operasi Senyap', Aspidum dan Sejumlah Kasi Dicopot Mendadak
-
5 Produk Royal Canin di Blibli
-
Desa Pajambon Kini Sukses Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour