SuaraJatim.id - Viral di media sosial sebuah musala bertuliskan ‘Mushola Wakaf Dijual Tanpa Sepengetahun Warga’. Lokasinya ada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik.
Usut punya usut, baner tersebut dipasang sebagai sindiran terhadap rencana pembebasan lahan musala untuk pelebaran jalan.
Sebelum foto musala tersebut viral, sempat terjadi mediasi antara perwakilan Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemerintah Desa (Pemdes) Manyar Sidomukti, serta pihak ahli waris, dan warga.
Media berjalan cukup alot dan diwarnai perdebatan. Hal itu dipicu tudingan terhadap BBPJN yang telah melakukan transaksi ganti rugi tanpa sepengetahuan warga. Muncul isu angka Rp 1,3 miliar. Padahal musala tersebut termasuk wakaf.
Baca Juga: Enam Pendaki Asal Gresik Tersesat di Gunung Buthak: Kabut Tebal, Tanda Jalan Tak Terlihat
BBPJN membantah tuduhan tersebut. Perwakilan BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya menyebut proses ganti rugi telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012.
“Proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat. Yakni, sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2024).
Dia juga menanggapi perihal klaim status musala. Sampai sekarang pihaknya menanyakan bukti akte ikrar wakaf. “Prinsipnya kami beritikad baik menunggu akte ikrar wakaf yang diklaim warga. Sehingga, musala itu belum kami bongkar untuk pelebaran jalan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Yudhi menyebut sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi telah dibayarkan ke ahli waris.
“BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi,” katanya.
Baca Juga: Misteri Perahu Tanpa Awak di Perairan Lesong Pamekasan, Mesin Menyala Tapi Tak Orangnya
Yudhi memastikan dalam prosesnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian apraisal dibantu tim pengadaan tanah yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.
Berita Terkait
-
Potret Musala yang Dibangun Ruben Onsu untuk Mendiang Ibu, Senang Akhirnya Bisa Salat di Sana!
-
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan
-
Viral Beli Emas usai Lebaran: Kecemasan Kolektif Tanpa Solusi?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?