SuaraJatim.id - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah diperiksa Komisi Yudisial (KY). Mereka terdiri dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY terkait putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiganya diperiksa secara bergantian oleh tim KY. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 13.30 hingga 18.15 WIB. “Dimulai dari hakim termuda dan terakhir ketua majelis hakimnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim (Paskim) dan Investigasi KY Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Seluruh keterangan dari hakim itu, sudah ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Materi pemeriksaan itu berdasarkan pokok-pokok yang diberikan oleh pelapor. “Itu dasar kita melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kirim Joko Sasmito untuk Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan itu, tim KY mendapatkan temuan baru. Hanya saja, Joko enggan mengungkapkan hasil temuan itu kepada awak media. “Nanti ya. Kami tidak bisa ungkapkan sekarang,” bebernya.
Karena menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KY itu sifatnya tertutup. Sehingga, hasilnya tidak bisa dipublikasikan. “Kalau mau ditanya langsung kepada para pelapor, ya silahkan. Tapi, kami tidak bisa berikan,” tegasnya.
Sikap KY yang tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, berdasarkan peraturan KY nomor 2/2015 menegaskan, hasil pemeriksaan para terlapor tidak bisa kita informasikan kepada publik.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim akan melakukan pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY. Kemudian ditentukan sikapnya. Pihaknya menargetkan putusan itu akan mendapatkan hasil paling lambat akhir Agustus 2024.
“Kita berusaha cepat. Nanti, kalau hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik, biasanya KY akan mengajukan ke Mahkama Agung (MA). Kalau tidak terbukti, nanti hasilnya akan kita kirim kepada pelapor untuk memulihkan nama baiknya,” katanya lagi.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Turun Gunung Kawal Kasus Ronald Tawur: Bukan Hanya Sekadar Ramai
Bila laporan itu terbukti, hukuman terberat yang bisa diberikan kepada ketiga hakim berupa pemecatan dengan tidak hormat. “Ya itu bisa saja terjad. Kan ada aturannya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang
-
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
-
Kronologi Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Ditegur Dedi Mulyadi hinggaDipanggil Kemendagri
-
4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
-
Adu Riwayat Karier Lucky Hakim dan Syaefudin: Mantan Pesinetron vs Eks Anggota Dewan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?