Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 09 September 2024 | 21:51 WIB
Ngeri! Pelaku Curanmor di Jember Tak Segan-segan Todongkan Senjata ke Korbannya
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

Polisi mengamankan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Load More