SuaraJatim.id - DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 menggelar rapat paripurna pedana usai dilantik pada 31 Agustus 2024 lalu.
Agenda rapat yang digelar pada Jumat (14/9/2024) membahas mengenai tata tertib DPRD Jatim. Rapat dipimpin pimpinan DPRD Jatim sementera Anik Maslachah.
"Rapat paripurna Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tata Tertib DPRD, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anik.
Dia menejelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, ada beberapa tugas pimpinan sementara DPRD Jatim. Salah satunya memfasilitas penyusanan rancangan peraturan.
Rapat paripurna yang digelar merupakan bagian untuk menjalankan peraturan pemerintah tersebut.
"Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," katanya.
Selanjutnya akan dibentuk tim penyusun tata tertib DPRD Jatim. Anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing partai politik yang masuk di parlemen, dengan pembagian jumlah secara porposional.
"Kecuali anggota DPRD yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya ada satu orang anggota," katanya.
Sementara itu, mengenai pimpinan DPRD definitif dan pembentukan fraksi, Anik mengaku sudah berkirim surat kepada partai politik. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari DPW atau DPD partai politik.
Baca Juga: Bima Rafsanjani Rafid, Termuda dari 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini, yang dapat diputuskan pada rapat paripurna hari ini hanya terkait dengan pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Sedangkan penetapan calon pimpinan definitif masih menunggu usulan dari masing-masing partai politik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!