SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyerahkan oknum kepala desa (kades) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.
Sebelumnya, oknum kades tersebut diduga telah memasang banner atau balho bergambar salah satu bakal calon bupati oleh Kepala Desa Ngampelrejo. Tidak hanya itu, sang kades mengajak warga untuk mendukung dan memilih bakal calon bupati tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim mengungkapkan telah memproses dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jombang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Ngampelrejo dan sudah dilakukan kajian bersama kami, kemudian hasil kajian diteruskan kepada Bupati Jember," kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim
Larangan kepala desa ikut atau terlibat kampanye di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Hanya saja, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti karena tahapan kampanye belum dimulai.
"Saat ini bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Jember dan belum masuk masa kampanye sehingga kami belum punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan UU Pemilu," tuturnya.
Oknum kepala desa yang tepergok memasang baliho di sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola pada tanggal 3 September 2024 setelah bakal calon kepala daerah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
"Sesuai dengan mekanisme, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya meneruskan kepada pihak pemerintah daerah, yakni Bupati, sehingga tidak ada klarifikasi dan sebagainya di Bawaslu," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa di Jember Diduga Lecehkan Bocah TK Terancam Penjara 5 Tahun
KPU Kabupaten Jember menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon, yakni M. Fawait-Djoko Susanto diusung oleh gabungan 15 partai politik yang mendaftar pada hari Rabu (28/8) dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman diusung oleh PDI Perjuangan yang mendaftar pada hari Kamis (29/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?