SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan perempuan bernama Anyk Mariyanni (37) di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ditangkap.
Polisi menangkap pelaku yang diketahui bernama Dedi Abdullah (36) warga Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah dalam pelariannya di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Korban adalah AN (37), seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) warga Brebes, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (26/9/2024).
Dedi diamankan di sebuah kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku ini merupakan teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos).
Kebaraan pelaku diketahui dari mobil korban, yakni Suzuki Baleno yang ikut raib. Ternyata, kendaraan tersebut dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian mobil tersebut ditemukan di wilayah Sregen, Jawa Tengah.
“Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.
Polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk langsung menangkapnya. Karena melawan, terpaksa petugas melumpahkannya dengan timah panas.
Baca Juga: Kronologi Truk Muatan Snack Nyemplung ke Sungai di Kediri
“Setelah berhasil diamankan pada Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.
Kemudian satu unit Handphone (HP) merek Samsung, satu buah jam tangan merek Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Lumpuh Total Diterjang Longsor, Akses Utama Malang-Lumajang Kini Sudah Bisa Dilalui
-
Badai di Kejati Jatim: Terjaring 'Operasi Senyap', Aspidum dan Sejumlah Kasi Dicopot Mendadak
-
5 Produk Royal Canin di Blibli
-
Desa Pajambon Kini Sukses Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour