SuaraJatim.id - Polres Jember menangkap otak pelaku perampokan seorang nasabah bank senilai Rp400 juta yang telah buron selama setahun.
Pelaku yang bernisial YD tersebut diketahui menjadi dalang dari pembobolan rekening milik nasabah bank di Jember.
"YD yang berasal dari Banten, Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Agustus 2023," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi disadur dari Antara, Rabu (2/9/2024).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian diketahui bahwa YD ini merupakan anggota jaringan perampokan nasabah bank antar-provinsi.
"YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah," ujarnya.
Bayu menjelaskan, YD tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Tidak hanya di Jawa, pelaku juga beroperasi di luar pulau.
Setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
Sementara itu, perampokan di Jember terjadi pada Agustus 2023. Saat beraksi, pelaku tidak sendirian, dia bersama dengan tiga rekan lainnya. Para pelaku mencuri uang milik seorang perempuan nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Polisi yang mendapat laporan adanya perampokan kemudian bergerak memburu pelaku. Tiga orang telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Baca Juga: Kerap Bikin Resah dengan Konten Hoaks, Warga Jember Kena Batunya
"Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok itu bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain," katanya.
Pihaknya mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan YD dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!