SuaraJatim.id - Polres Jember menangkap otak pelaku perampokan seorang nasabah bank senilai Rp400 juta yang telah buron selama setahun.
Pelaku yang bernisial YD tersebut diketahui menjadi dalang dari pembobolan rekening milik nasabah bank di Jember.
"YD yang berasal dari Banten, Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Agustus 2023," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi disadur dari Antara, Rabu (2/9/2024).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian diketahui bahwa YD ini merupakan anggota jaringan perampokan nasabah bank antar-provinsi.
Baca Juga: Kerap Bikin Resah dengan Konten Hoaks, Warga Jember Kena Batunya
"YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah," ujarnya.
Bayu menjelaskan, YD tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Tidak hanya di Jawa, pelaku juga beroperasi di luar pulau.
Setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
Sementara itu, perampokan di Jember terjadi pada Agustus 2023. Saat beraksi, pelaku tidak sendirian, dia bersama dengan tiga rekan lainnya. Para pelaku mencuri uang milik seorang perempuan nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Polisi yang mendapat laporan adanya perampokan kemudian bergerak memburu pelaku. Tiga orang telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Baca Juga: Cuaca Buruk di Jember: Pengendara Motor Terluka dan Sejumlah Rumah Rusak
"Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok itu bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain," katanya.
Pihaknya mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan YD dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat