SuaraJatim.id - Polres Jember menangkap otak pelaku perampokan seorang nasabah bank senilai Rp400 juta yang telah buron selama setahun.
Pelaku yang bernisial YD tersebut diketahui menjadi dalang dari pembobolan rekening milik nasabah bank di Jember.
"YD yang berasal dari Banten, Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Agustus 2023," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi disadur dari Antara, Rabu (2/9/2024).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian diketahui bahwa YD ini merupakan anggota jaringan perampokan nasabah bank antar-provinsi.
"YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah," ujarnya.
Bayu menjelaskan, YD tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Tidak hanya di Jawa, pelaku juga beroperasi di luar pulau.
Setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
Sementara itu, perampokan di Jember terjadi pada Agustus 2023. Saat beraksi, pelaku tidak sendirian, dia bersama dengan tiga rekan lainnya. Para pelaku mencuri uang milik seorang perempuan nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Polisi yang mendapat laporan adanya perampokan kemudian bergerak memburu pelaku. Tiga orang telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Baca Juga: Kerap Bikin Resah dengan Konten Hoaks, Warga Jember Kena Batunya
"Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok itu bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain," katanya.
Pihaknya mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan YD dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar