SuaraJatim.id - Warga Jember berinisial HS (55) diamankan polisi atas tuduhan menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
HS yang merupakan warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap karena unggahannya yang mengandung unsur SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan terhadap sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, para saksi ahli menyatakan bahwa opstingan yang disebarkan HS memang mengandung unsur perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Cuaca Buruk di Jember: Pengendara Motor Terluka dan Sejumlah Rumah Rusak
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone yang ditemukan sebanyak 17 akun sosial media. “Ada banyak postingan terkait ujaran kebencian, fitnah, pencemaran, dan lainnya,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Senin (30/9/2024).
Bayu menuturkan, semua barang bukti tersebut telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik dan meminta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku diketahui mengelola 17 akun tersebut, dan salah satu diantaranya atas nama Meli Ito Anggi.
“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut. Dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.
Atas perbuatannya itu, HS yang juga berprofesi sebagai pedagang itu dijatuhi pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Mahasiswanya Lakukan Tindakan Asusila, Universitas Jember Jatuhkan Sanksi Tegas
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Bayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat