SuaraJatim.id - Warga Jember berinisial HS (55) diamankan polisi atas tuduhan menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
HS yang merupakan warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap karena unggahannya yang mengandung unsur SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan terhadap sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, para saksi ahli menyatakan bahwa opstingan yang disebarkan HS memang mengandung unsur perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone yang ditemukan sebanyak 17 akun sosial media. “Ada banyak postingan terkait ujaran kebencian, fitnah, pencemaran, dan lainnya,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Senin (30/9/2024).
Bayu menuturkan, semua barang bukti tersebut telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik dan meminta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku diketahui mengelola 17 akun tersebut, dan salah satu diantaranya atas nama Meli Ito Anggi.
“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut. Dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.
Atas perbuatannya itu, HS yang juga berprofesi sebagai pedagang itu dijatuhi pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Cuaca Buruk di Jember: Pengendara Motor Terluka dan Sejumlah Rumah Rusak
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Bayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Libur Nataru Lebih Mudah, BRI Perkuat ATM, EDC, dan QRIS
-
BRI Pastikan Layanan Siap dan Aman Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim