SuaraJatim.id - Warga Jember berinisial HS (55) diamankan polisi atas tuduhan menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
HS yang merupakan warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap karena unggahannya yang mengandung unsur SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan terhadap sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, para saksi ahli menyatakan bahwa opstingan yang disebarkan HS memang mengandung unsur perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone yang ditemukan sebanyak 17 akun sosial media. “Ada banyak postingan terkait ujaran kebencian, fitnah, pencemaran, dan lainnya,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Senin (30/9/2024).
Bayu menuturkan, semua barang bukti tersebut telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik dan meminta keterangan dari saksi ahli.
Pelaku diketahui mengelola 17 akun tersebut, dan salah satu diantaranya atas nama Meli Ito Anggi.
“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut. Dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.
Atas perbuatannya itu, HS yang juga berprofesi sebagai pedagang itu dijatuhi pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Cuaca Buruk di Jember: Pengendara Motor Terluka dan Sejumlah Rumah Rusak
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Bayu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Khofifah Apresiasi Peran Polri dalam Melayani Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh