Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 13 Oktober 2024 | 06:52 WIB
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ alias D terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

D diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama istrinya, YA pada Kamis (10/10/2024).

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Iptu Suroto membenarkan penangkapan D.

“Saya cek ke Kasat Narkoba, betul ada penangkapan,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga: Remaja Probolinggo Terkena Peluru Nyasar: Korban Sempat Jatuh dan Tak Sadarkan Diri

Kasus Ketua KONI Kota Probolinggo tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menyeret nama mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, berinisial H (56). Sebelumnya, H diamankan di wilayah hukum Polres Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

Sang mantan anggota DPRD Bangkalan ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu-sabu.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk detail belum bisa kami pastikan ya, yang jelas kami masih memeriksa. Perkembangan akan kami kabari kembali," katanya.

Kasus narkoba yang menyeret nama ketua KONI Kota Probolinggo tersebut saat ini sudah ditangani Polda Jatim.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap D.

Baca Juga: Kena Batunya, 3 Anggota Polres Situbondo Dipecat Buah dari Perbuatannya

Tes urine juga sudah dilakukan yang hasilnya menunjukkan positif narkoba. "Urin postif tapi BB (barang bukti) tidak ada. Diduga pengguna," katanya.

Diketahui, D menjabat sebagai Ketua KONI Kota Probolinggo periode 2021-2025, sementara istrinya, YA, merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Load More