SuaraJatim.id - Kejadian tragis terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Seorang pria bernama Sujud, warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditemukan tewas bersimbah darah.
Pria 55 tahun tersebut tewas setelah ditusuk Sutrisno (43 tahun), warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (19/10/2024). Ketika itu, korban bersama TK (58), rekannya sedang menuju ke rumah calon istrinya di Desa Ketandan. Saat itulah, Sujud diserang Sutrisno dengan senjata tajam.
Polres Nganjuk yang mendapat laporan mengenai pembunuhan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak berselang lama, pelaku pembuhan tersebut tertangkap. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, pihak keluarga akhirnya menyerahkan setelah polisi melakukan pendekatan secara persuasif.
"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan tersangka ke polisi," ujarnya dilansir dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui motif pelaku membunuh korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku dendam terhadap korban. Pelaku sakit hati karena diejek. "Motif sementara yang kami dapatkan adalah dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," katanya.
Kronologi kejadian terungkap pelaku membututi korban saat akan ke rumah calon istrinya. Ketika mobil yang ditumpangi korban berhenti, tersangka langsung menyerangnya.
Baca Juga: Nenek di Ngawi Jadi Korban Pembunuhan Menguat, Keluarga Curiga dengan Sosok Ini
"Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. Namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.
Polisi sempat mengamankan sejumlah barang bukti, berupa mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban. "Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini," katanya.
Siswantoro mengaku masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari parang yang dipakai tersangka untuk menghabisi korban.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata AKBP Siswantoro.
Tersangka Sutrisno kini terancam pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif
-
20 Nyawa dalam Misteri: KMN Entok Hilang Kontak, Perairan Kangean Disisir Habis-habisan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Tergiur Upah Jutaan, Dua Wanita Penyelundup Sabu Berujung Sial di Lapas Surabaya
-
Madiun Guncang Dunia: Trionda Bola Tercanggih Piala Dunia 2026 Ternyata Made in Jatim