Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Ketiga majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut, tidak menemukan satupun bukti yang mengarahkan pembunuhan ataupun penganiayaan itu dilakukan Ronald Tannur. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diberikan JPU dari Kejari Surabaya

Putusan itu pun mendapat respons masyarakat. Banyak yang mengirimkan karangan bunga ke PN Surabaya. Beberapa kali aksi juga dilakukan di depan PN Surabaya. Berbagai laporan juga dilayangkan ke Bawaslu, Komisi Yudisial dan Kejagung.

Termasuk penasihat hukum keluarga Dini. Beberapa kali mereka dipanggil Bawas dan KY terkait laporan tersebut. Inilah puncaknya. Ketiga hakim itu diamankan oleh Kejagung. Mereka pun diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Heboh 3 Hakim PN Surabaya Diamankan, Terkait Kasus Apa?

Load More