SuaraJatim.id - Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto-Beky (Rizky) resmi melaporkan lawannya Rini Syarifah-Abdul Ghoni ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Pelaporan tersebut buntut dari diberhentikannya debat Pilbup Blitar di tengah jalan yang digelar pada Senin (4/11/2024).
“Yang kita laporkan ke Bawaslu ini adalah pasangan calon nomor 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni,” ucap Tim kuasa hukum pasangan Rizky, Fauzin Ahmad dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com pada Rabu (6/11/2024).
Fauzin mengungkapkan, pelaporan tersebut sudah melalui kajian bersama. Dia menilai dengan diberhentikannya debat menghambat kesempatan pasangan Rijanto-Beky untuk melakukan kampanye.
“Dengan dihentikannya debat publik ini, akhirnya pasangan calon Rijanto-Beky tidak jadi melakukan kampanyenya. Bisa disebut paslon 02 menghalangi kegiatan kampanye Rizky. Ini yang kita laporkan,” kata Fauzin.
Pada debat beberapa hari lalu, pasangan calon Rijanto-Beky memang melakukan protes terhadap paslon Rini-Ghoni yang dinilai telah melanggar aturan karena menyontek catatan. Meskipun, belakangan disebutkan jika catatan tersebut berasal dari penyelenggara pemilu.
“Sudah jelas disebutkan jika saat debat berlangsung, paslon tidak diperbolehkan membawa tablet, HP, earphone ataupun catatan. Ini tertuang di poin ke 5. Tapi nyatanya mereka membawa catatan yang disebut dari KPU, sedangkan KPU membantah hal itu,” katanya.
Buntut contekan tersebut menimbulkan protes keras yang kemudian menghentikan jalannya debat.
“Akhirnya mediasi yang dilakukan gagal, karena tim dari paslon 02 tidak sepakat untuk tidak menggunakan podium, hingga KPU memilih menghentikan debat, dan ini merugikan pihak kita,” imbuhnya.
Baca Juga: Detik-detik Debat Calon Bupati Blitar Dihentikan Usai Banjir Protes
Selain masalah catatan, tim dari Rijanto-Beky juga menilai paslon Rini-Ghoni melakukan pelangaran lain, seperti gambar calon yang dibawa masuk ke ruang debat.
“Berdasarkan PKPU dan juknis ttg kampanye, paslon dilarang membawa APK. Nah paslon 02 justru memakai jaket, bando yang bergambar pasangan calon, ini sudah sama dengan APK,” ucapnya.
Sementara itu terkait dugaan pelanggaran kampanye, Fauzin mengungkapkan bisa dikenakan pidana.
Ada ancaman pidana, bagi seseorang yang menghalangi berkampanye, Tertuang dalam Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015. Pelaporan ini sudah kami tembuskan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Blitar dan Gakumdu,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan