Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 21 November 2024 | 23:07 WIB
Polisi saat merilis kasus pembacokan Sampang di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Willi Irawan

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. [Antara]

Load More