SuaraJatim.id - Semua pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati se-Jawa Timur diimbau tidak memberitakan serta menayangkan iklan kampanye pada masa tenang mulai tanggal 24-26 November 2024.
Imbauan ini keluar Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. Satgas tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menyampaikan, imbauan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat 4 dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
"Pada pasal tersebut disebutkan bahwa media massa cetak, elektronik, media online, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," ujar A. Warits, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
Warits mengajak seluruh pihak untuk menghormati masa tenang, sebab aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berkonsekuensi terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan ataupun Pidana Pemilihan.
Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih.
"Dalam pasal 187 A ayat 1 UU Pemilihan sanksinya juga jelas bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar," terangnya.
Ia berharap tidak ada aktifitas kampanye di luar jadwal, termasuk larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan tahapan kampanye Pemilihan tahun 2024 yang dimulai 25 September 2024 telah berakhir pada 23 November 2024.
Baca Juga: Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
"Artinya, mulai hari ini Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024 nanti tahapan Pemilihan memasuki masa tenang. Seluruh aktifikas kampanye dengan berbagai metode, menurut undang-undang sudah harus dihentikan" ucap Aang.
Aang mengimbau kepada seluruh peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, termasuk masih menanyangkan iklan kampanye di media massa dan media sosial.
"Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 27 November 2024 nanti," ungkap Aang.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
"Sesuai dengan Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dan juga kesepakatan Gugus Tugas pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye di tingkat Jatim, kami mengimbau lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk taat dan menghargai tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, terutama untuk masa tenang saat ini," kata Yosua.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada dalam kerangka kelembagaan maupun gugus tugas, KPID Jatim melakukan monitoring melekat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat