SuaraJatim.id - Semua pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati se-Jawa Timur diimbau tidak memberitakan serta menayangkan iklan kampanye pada masa tenang mulai tanggal 24-26 November 2024.
Imbauan ini keluar Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2024. Satgas tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menyampaikan, imbauan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat 4 dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
"Pada pasal tersebut disebutkan bahwa media massa cetak, elektronik, media online, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," ujar A. Warits, Minggu (24/11/2024).
Warits mengajak seluruh pihak untuk menghormati masa tenang, sebab aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berkonsekuensi terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan ataupun Pidana Pemilihan.
Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih.
"Dalam pasal 187 A ayat 1 UU Pemilihan sanksinya juga jelas bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar," terangnya.
Ia berharap tidak ada aktifitas kampanye di luar jadwal, termasuk larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan tahapan kampanye Pemilihan tahun 2024 yang dimulai 25 September 2024 telah berakhir pada 23 November 2024.
Baca Juga: Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
"Artinya, mulai hari ini Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024 nanti tahapan Pemilihan memasuki masa tenang. Seluruh aktifikas kampanye dengan berbagai metode, menurut undang-undang sudah harus dihentikan" ucap Aang.
Aang mengimbau kepada seluruh peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, termasuk masih menanyangkan iklan kampanye di media massa dan media sosial.
"Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 27 November 2024 nanti," ungkap Aang.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
"Sesuai dengan Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dan juga kesepakatan Gugus Tugas pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye di tingkat Jatim, kami mengimbau lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk taat dan menghargai tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, terutama untuk masa tenang saat ini," kata Yosua.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada dalam kerangka kelembagaan maupun gugus tugas, KPID Jatim melakukan monitoring melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun